NARASIBARU.COM -Tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama ini belum pernah ada yang mengajukan penangguhan penahanan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, menjadi orang pertama yang mengajukan hal tersebut.
Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pengajuan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka.
"Tapi soal dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik berdasar pertimbangan," kata Setyo kepada wartawan, Selasa pagi, 25 Februari 2025.
Lanjut Setyo, selama ini belum pernah ada tersangka kasus korupsi di KPK yang mengajukan penangguhan penahanan, seperti yang diajukan pihak Hasto.
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!