NARASIBARU.COM - - Dokter Detektif telah resmi ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari dokter Andreas Situngkir di Polda Sumatra Utara atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pernyataan tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Andreas Situngkir, Julianus Sembiring.
Berdasarkan keterangannya, Dokter Detektif dijerat oleh pasal 27 A Undang-Undang ITE.
"Jadi laporan kami atas nama dr Andreas Situngkir yang dibuat di Polda Sumut dengan nomor LP/B/1400/X/2024 per 8 oktober 2024 dengan terlapor awalnya 1 buah akun dengan nama akun doktif yang kemudian dilaporkan pada persangkaan Pasal 27A Undang-Undang ITE," ujar Julianus P Sembiring, dikutip Senin 17 Maret 2025.
Lebih lanjut, penetapan Dokter Detektif sebagai tersangka dikatakan oleh Julianus Sembiring telah melewati proses lidik dan gelar perkara terlebih dahulu.
Sehingga, Julianus Sembiring berharap agar Dokter Detektif segera ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap dokter Andreas Situngkir.
"Kemudian, sudah dilakukan pemanggilan saksi-saksi yang sudah dihadirkan termasuk saksi ahli, yang kemudian pada hari ini per 17 Maret 2025 telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2 HP-nya maka kami sampaikan bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara," ucapnya.
"Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami," tutup Julianus P Sembiring.
Sumber: disway
Artikel Terkait
SOSOK Widodo Ratanachaitong Diduga Gembong Mafia Minyak Sebenarnya di Balik Korupsi Pertamina, Siapa Dia?
KPK Kasih Wejangan Buat Sukseskan Program 3 Juta Rumah
Ridwan Kamil Berdalih Konten Endorse di IG Hilang karena tidak Sengaja Terhapus
KPK Panggil Andi Narogong di Kasus E-KTP