NARASIBARU.COM - Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan daring dengan modus perdagangan saham dan mata uang kripto yang dilakukan jaringan internasional.
Polisi menetapkan tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ. Kerugian dari penipuan itu mencapai Rp105 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, ketiga tersangka seolah-olah menyediakan jasa trading saham dan mata uang kripto dengan memasang iklan di media sosial Facebook.
Korban yang tertarik akan mengklik iklan tersebut dan langsung terhubung ke dalam akun WhatsApp yang mengaku sebagai Prof AS.
Korban lalu diarahkan dan diajarkan cara mendapatkan keuntungan dalam trading saham dengan masuk dalam sebuah grup WhatsApp.
“Dalam grup WhatsApp ada yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS,” kata Himawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 19 Maret 2025.
Setelah masuk, korban dijanjikan mendapatkan bonus sebesar 30-200 persen.
“Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone,” kata Himawan .
Setelah terbuai dengan janji manis pelaku, korban diarahkan untuk mentransfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut.
Setidaknya ada 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia.
Tercatat korban penipuan trading mencapai 90 orang dengan total kerugian Rp105 miliar.
“Penyidik telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568,” kata Himawan.
Ketiga tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ketiganya diancam dengan hukum penjara paling lama 20 tahun.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Curangi Takaran MinyaKita, Perusahaan di Jakbar Raup Rp800 Juta per Bulan
Tak Terima Didakwa 7 Pasal Berlapis, Anak Bos Prodia Ajukan Eksepsi
Crazy Rich si Raja Voucher Diduga Terjerat Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong Rp3,2 Miliar
2 Polisi Peras Kepala Sekolah di Sumut Senilai Rp 4,7 Miliar, Wakil Ketua Komisi III Sahroni: Lacak Uangnya Mengalir ke mana Saja!