Pakar: Dua Alat Bukti Cukup Jadikan Febri Diansyah Tersangka

- Kamis, 20 Maret 2025 | 12:55 WIB
Pakar: Dua Alat Bukti Cukup Jadikan Febri Diansyah Tersangka


NARASIBARU.COM -
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Airlangga, I Wayan Titib Sulaksana, menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus membuktikan keterlibatan Advokat Febri Diansyah dalam kasus korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurut I Wayan, Febri bisa ditetapkan sebagai tersangka jika ada dua alat bukti permulaan yang cukup sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yang mengatur tentang alat bukti sah dalam hukum acara pidana.

"Keterlibatan Febri dalam kasus Kementan harus bisa dibuktikan oleh KPK dengan minimal dua alat bukti permulaan yang cukup (Pasal 184 KUHAP)," kata I Wayan saat dihubungi Inilah.com, Rabu (19/3/2025).

I Wayan menjelaskan bahwa untuk mengumpulkan bukti, tim penyidik bisa memanggil Febri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi terlebih dahulu.

"Siapapun WNI yang dianggap mengetahui kasus Tipikor Kementan bisa dipanggil KPK untuk dimintai keterangannya sebagai saksi Tipikor," ucapnya.

Menurut I Wayan, apabila hasil pemeriksaan Febri sebagai saksi memenuhi alat bukti terkait unsur pasal Tipikor perintangan penyidikan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), maka status Febri dapat berubah dari saksi menjadi tersangka.

"Kalau KPK sudah memiliki cukup bukti yang kuat, tentu status hukumnya bisa berubah dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

KPK Geledah Kantor Febri Diansyah


Sebelumnya diberitakan, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office di Jalan Metro Pondok Indah SG-26, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar, terkait Sprindik TPPU tersangka SYL," kata Tessa saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (19/3/2025).

Menurut Tessa, dalam penggeledahan itu, penyidik turut membawa Advokat Rasamala Aritonang yang sebelumnya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.

"Infonya ikut (Rasamala ikut penyidik dalam proses penggeledahan)," ujarnya.

Sebagai informasi, Visi Law Office didirikan oleh mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang, dan mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz. Mereka sempat menjadi tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo.

Namun, Febri Diansyah kini telah keluar dari Visi Law Office dan mendirikan kantor hukum sendiri bernama Diansyah & Partners. Saat ini, ia menjadi bagian dari tim penasihat hukum Hasto Kristiyanto.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami dugaan keterlibatan Febri dan rekan-rekannya dalam kasus TPPU serta perintangan penyidikan terkait kasus SYL.

Lembaga antirasuah itu juga menelusuri aliran dana terkait perjanjian jasa hukum (PJH) Febri dan koleganya, yang diduga berasal dari hasil pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Uang itu digunakan sebagai lawyer fee karena waktu itu Pak Febri dan Mas Ari Tonang menjadi kuasa hukum SYL. Nah, kita akan cari uangnya itu dari mana," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/3/2025).

Asep juga menegaskan bahwa posisi Febri sebagai kuasa hukum Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) di KPU tidak memengaruhi pendalaman kasus SYL.

"Kita akan melihat, jadi harus dipisah. Artinya, yang bersangkutan saat ini sedang bekerja, silakan, karena itu profesinya," tegas Asep.

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Febri Diansyah, Rasamala Aritonang, dan Donal Fariz. Asep menyatakan bahwa keputusan ini diambil karena ketiganya dianggap berpotensi menghambat penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan.

"Kami anggap bisa mengganggu jalannya proses penyidikan SYL yang sedang kami tangani, sehingga kami merasa perlu melakukan pencegahan," jelas Asep dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Menurut Asep, KPK telah memiliki sejumlah bukti terkait dugaan perintangan penyidikan yang dilakukan oleh advokat Visi Law Office.

"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik elektronik maupun lainnya, yang menunjukkan adanya keterlibatan mereka," ungkap Asep.

Sumber: inilah

Komentar