NARASIBARU.COM - Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) Rp 193,7 triliun (1 periode) tidak memiliki kaitan dengan tersangka.
Bahwa berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Nomor: PR-169/101/K.3/Kph.3/02/2025, tertanggal 25 Februari 2025, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo ditetapkan tersangka.
Gading dituduh memberikan pembantuan kejahatan “pengoplosan” Ron 90 atau lebih rendah kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
Dan markup kontrak shipping (pengiriman) yang dilakukan oleh tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, negara mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum sehingga tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut.
"Persangkaan itu tidak benar, sekaligus menyesatkan," kata Sugeng yang juga dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, Kamis (20/3/2025).
Sugeng menyatakan hal itu sebab perintah Pertamina kepada PT Orbit Terminal Merak untuk melakukan Blending di Storage/Depo diperbolehkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 jo Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, dengan syarat harus sesuai standar dan mutu yang ditetapkan oleh menteri, yang pembinaannya dan pengawasannya dilakukan melalui Dirjen Minyak dan gas Bumi, sebagaimana Peraturan ESDM Nomor 48 Tahun 2005 tentang Standar Mutu (spesifikasi) serta Pengawasan Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, Bahan Bakar Lain, LPG, LNG dan Hasil Olahan yang dipasarkan di Dalam Negeri.
Pada tanggal 4 Maret 2025, Kejagung meralat dengan menegaskan, kasus yang sedang diselidiki adalah praktik blending, bukan pengoplosan.
Namun, kata Sugeng, penggunaan istilah 'oplosan' yang tidak tepat telah terlanjur menyesatkan masyarakat dan merugikan Pertamina.
Sugeng menilai informasi yang tidak akurat ini menyebabkan konsumen kehilangan kepercayaan dan beralih ke SPBU asing. Pendapatan Pertamina melorot hingga mencapai 20%.
"Ini adalah contoh nyata bagaimana hoaks dan unprofessional oleh Kejagung dapat merugikan perusahaan nasional dan perekonomian negara. Persangkaan Blending sebagai korupsi merupakan mal administrasi," jelas Sugeng.
Selain itu, jaksa penyidik telah membangun konstruksi hanya dengan menduga-duga telah terjadi kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% dan telah memperkaya diri tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa, yang ternyata pembuktiannya semata-mata hanya berlandaskan adanya komunikasi WhatsAap tersangka Dimas Werhaspati dengan tersangka Agus Purwomo, selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
"Jaksa penyidik pada Jampidsus Kejagung telah keliru memaknai konteks komunikasi tersebut," tutur Sugeng.
Kemahalan harga sebesar 13% hingga 15% yang dimaksud merupakan margin keuntungan PT Pertamina International Shipping kepada PT Kilang Pertamina International dan tidak memperkaya Muhammad Kerry Andrianto Riza.
Fakta hukum yang sebenarnya, ungkap Sugeng adalah tersangka Dimas Werhaspati selaku pribadi bermaksud ingin menjadi broker sewa kapal milik pihak lain, yang tidak ada kaitannya dengan diri Muhammad Kerry Andrianto Riza dan PT Navigator Katulistiwa dan keinginan itu bukan merupakan perbuatan pidana.
Dimas Werhaspati menurutnya, bermaksud membantu melakukan dealing angka margin PT Pertamina International Shipping kepada PT Kilang Pertamina International yang telah disepakati antara Sani Dinar Saifudin selaku VP Feedstock & Inventory Management PT Kilang Pertamina International dengan Muhamad Reza selaku VP Komersial PT Pertamina International Shipping sebesar Harga Market 12% (Harga Market saat itu $5,9jt 12% = $6,6jt) yang kemudian memberitahukan kepada Agus Purwono Selaku Senior Manager Crude Oil Supply di PT Kilang Pertamina International.
Margin PT Pertamina International Shipping ke PT Kilang Pertamina International sejumlah Harga Market 12%, menggunakan metode Pengiriman FOB (Freigt On Board).
Dalam dealing tersebut, Dimas Werhaspati selaku broker meminta fee sebesar 2% - 3% dari harga market publikasi serta tergantung hasil negosiasi dengan pemilik kapal yang kalaulah kelak diperolehnya bukan merupakan perbuatan melawan hukum.
Namun ternyata peristiwa yang oleh jaksa disebut “kontrak shipping (pengiriman)” yang dilakukan tersangka Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping tidak pernah ditandatangani.
Tanpa didukung alat bukti, lalu jaksa dengan gegabah menetapkan Dimas Werhaspati dan Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Katulistiwa sebagai tersangka.
“Persangkaan jaksa bahwa negara mengeluarkan fee sebesar 13% sampai dengan 15% secara melawan hukum, Muhammad Kerry Andrianto Riza, selaku beneficial owner PT Navigator Katulistiwa mendapatkan keuntungan adalah persangkaan palsu, sebagaimana yang dimaksud pasal 318 KUHP," beber Sugeng.
Dengan demikian, berdasarkan fakta-fakta dan uraian tersebut, menurut Sugeng, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo telah menjadi korban rekayasa, kriminalisasi dan praktek “Misccariage of Justice and Law Enforcement” (the conviction of a person for a crime they did not commit, or wrongful conviction, referring a conviction reached in an unfair process), yang dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung bila dibiarkan dapat melahirkan peradilan sesat (rechterlijke dwaling) dan cenderung dapat menciptakan keputusan hakim yang tidak adil dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) sipil dan politik.
Secara universal dapat dikualifisir sebagai rangkaian penegakan hukum yang dapat digunakan untuk menuntut seseorang atas perbuatan yang tidak dilakukannya (conviction and punishment of a person for a crime he did non commit).
Lantas bagaimana kerugian negara Rp 193,7 triliun yang Sugeng sebut tidak ada kaitannya dengan tersangka? Sugeng merujuk pada siaran pers Kejagung disebutkan, akibat beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah menyebabkan adanya kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun terbagi dalam 5 cluster, yang bersumber dari komponen, yakni kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri sekitar Rp35 triliun; kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun; kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian Pemberian Kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian Pemberian Subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
Namun ternyata menurut Sugeng, komponen kerugian negara pada lima cluster itu tidak ada kaitannya dengan Pengoplosan/Blending dan mark up kontrak shipping (pengiriman minyak) yang dituduhkan kepada para tersangka, yang dikualifisir obscuur libel.
Tidak nyambung antara petitum dengan posita. Kata Sugeng juga, tidak ada relevansinya antara peristiwa hukum yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun dengan dugaan pengoplosan/blending dan markup kontrak shipping (pengiriman minyak).
“Fakta ini yang membuat penyidikan kasus korupsi Pertamina ini dicurigai sebagai bukan murni untuk penegakan hukum. Melainkan memiliki tujuan-tujuan tertentu di luar hukum," tandas Sugeng.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka yakni Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Selanjutnya, Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga dan Edward Corne selaku VP Trading Operation Pertamina Patra Niaga.
Sumber: MonitorIndonesia
Artikel Terkait
Polri Tetapkan Tersangka Perekrut Korban TPPO di Myanmar
Dugaan Mafia Impor Bawang Putih Kemendag Diadukan ke Kejagung: Penjarakan Zulhas Cs!
Kantor Hukum yang Didirikannya Digeledah KPK, Ini Respons Febri Diansyah
Diduga Ada Bagi-Bagi Uang di Sabung Ayam Way Kanan