NARASIBARU.COM - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang menjerat seorang ibu berinisial SY di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, disepakati diselesaikan secara damai.
Perdamaian tersebut diinisiasi oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor Inkiriwang.
Sebelumnya, dua anak SY menawarkan ginjalnya bagi yang membutuhkan agar ibunya bisa dibebaskan dari penjara.
"Surat pernyataan perdamaian ditandatangani kedua belah pihak. Pelapor secara resmi mengajukan pencabutan laporan polisi sebagai bentuk penyelesaian kekeluargaan atas kasus ini," kata Kasi Humas Polres Tangsel AKP Agil Sahril dalam keterangannya, Senin 24 Maret 2025.
Perwakilan SY, Yelvin menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang terjadi gara-gara aksi dua anak SY yang mau menjual ginjalnya.
Agil juga memastikan penyidik tidak pernah meminta uang dalam penyelesaian perkara ini.
Agil menyebut, aksi dua anak SY tersebut bentuk spontanitas karena peduli terhadap nasib ibunya.
"Dokumen pencabutan laporan ini diterima langsung oleh Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar," kata Agil.
Polisi sudah menangguhkan penahanan SY dari Polsek Ciputat Timur.
"Permohonan penangguhan penahanan tersangka SY tersebut telah dikabulkan oleh penyidik," kata Agil.
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Dugaan Korupsi Jampidsus Tak Kunjung Ditelusuri, KPK Dianggap Tak Bernyali!
Guru Besar HTN Nilai Pengesahan UU TNI Langgar Prinsip Negara Hukum, Ini Penjelasannya!
Temuan BPK Dugaan Korupsi Vaksin Covid-19 Diusut Kejaksaan! Bio Farma Rugi Rp 525,18 Miliar
Pengakuan Mengejutkan Istri Kapolsek Lusiyanto Soal Isu Setoran Judi Sabung Ayam