NARASIBARU.COM -Ketua Umum Relawan Bro Anies (Bronies), Yusuf Blegur dilaporkan ke polisi buntut tulisan opini berjudul "Capres HMI Versus Capres GMNI" di sejumlah media massa.
Yusuf dilaporkan oleh seorang bernama Bambang Sri Pudjo dengan Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang ITE terkait ujaran kebencian. Laporan tersebut teregister dengan LP/B/1224/IV/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal 28 April 2023.
Merespons laporan tersebut, Yusuf Blegur menilai tindakan pelapor sama saja sebagai upaya menghina dan melecehkan demokrasi. Sebab apa yang disampaikan dalam tulisan adalah berbentuk opini.
"Harusnya opini dibalas dengan opini, tulisan dibalas dengan tulisan. Bukan dengan sedikit-sedikit lapor atau menggunakan pendekatan kekuasaan," kata Yusuf Blegur dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (6/6).
Artikel Terkait
Usai Tersangkakan Nadiem, Nurcahyo Jabat Kajati Kalteng
Akhir Pelarian Anggota Resmob ‘Abal Abal’, Tipu Ratusan Ternyata Buat Ini
Ira Puspadewi Tak Bisa Disamakan dengan Tom Lembong
Anak Riza Chalid soal Kasus Minyak Mentah: Ayah Saya Tak Terlibat!