Ditawari Rp 20 Miliar, Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 Miliar

- Senin, 14 April 2025 | 07:55 WIB
Ditawari Rp 20 Miliar, Ketua PN Jaksel Minta Rp 60 Miliar


NARASIBARU.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penerimaan suap kasus onslag perkara minyak sawit. Diawali dari uang Rp 60 miliar yang diserahkan pengacara Aryanto, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta mendapat bagian terbesar hampir Rp 40 miliar. Sisanya dibagi tiga majelis hakim dan panitera. 

Dirdik Jampidum Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa berdasarkan pemeriksaan tujuh saksi diketahui fakta bermula adanya kesepakatan antara tersangka Aryanto selaku pengacara tersangka korporasi Minyak goreng dengan tersangka Wahyu Gunawan untuk mengurus perkara korupsi 3 korporasi minyak goreng dengan permintaan agar perkara tersebut diputus Onslag dengan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar.

"Selanjutnya kesepakatan tersebut disampaikan oleh tersangka WG kepada tersangka MAN agar perkara tersebut diputus onslag," ujarnya. 

Lalu, tersangka M. Arif Nuryanta menyetujui permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar uang Rp 20 miliar tersebut di kali tiga, sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar. "Kemudian Tersangka WG menyampaikan kepada Tersangka AR agar menyiapkan uang sebesar Rp 60 miliar dan menyetujui permintaan tersebut," jelasnya. 

Selanjutnya, tersangka Aryanto menyerahkan uang Rp 60 miliar tersebut dalam bentuk mata uang dolar Amerika kepada tersangka Wahyu Gunawan dan lantas uang tersebut diserahkan kepada tersangka M. Arif Nuryanta. Dari kesepakatan tersebut, "Tersangka WG mendapatkan USD 50.000 sebagai jasa penghubung dari tersangka MAN," paparnya. 

M. Arif Nuryanta lantas memberikan uang dalam dua tahap kepada tiga hakim majelis. Yakni, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom. "Total ketiga hakim mendapat uang Rp 22 miliar," ujarnya. 

Paska pemberian uang tersebut, ketiga hakim memutuskan membebaskan terdakwa tiga korporasi dengan onslag dalam perkara ekspor minyak sawit. "Pada tanggal 19 Maret 2025 perkara tersebut di putus Onslag," terangnya. 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga majelis hakim yang memutus bebas dengan onslag perkara minyak sawit sebagai tersangka. Ketiganya mendapatkan diduga mendapat sejumlah uang bernilai miliaran dalam dua tahap dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan M. Arif Nuryanta. 

Ketiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, Djuyamto sebagai hakim PN Jaksel, Agam Syarif Baharuddin menjabat hakim PN Jakpus, dan Ali Muhtarom sebagai hakim adhoc. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidum Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa dari pemeriksaan terhadap para saksi diketahui bahwa setelah terbit penetapan sidang, tersangka Arif Nuryanta memanggil Djuyamto selaku Ketua Majelis dan Agam Syarif Baharuddin selaku hakim Anggota. Arif lantas memberikan uang dolar Amerika yang jika dirupiahkan setara Rp 4.5 miliar dengan tujuan untuk uang baca berkas perkara dan agar perkara tersebut diatensi.

"Kemudian uang Rp 4.5 miliar tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag yang dibawa oleh ASB, kemudian dibagi tiga kepada ASB, AL, dan DJU. Kemudian pada sekira bulan September atau Oktober 2024, Tersangka MAN menyerahkan kembali uang dolar Amerika yang setara dengan Rp 18 miliar DJU," terangnya. 

Kemudian Djuyamto membagi tiga uang tersebut di depan Bank BRI Pasar Baru Jakarta Selatan dengan porsi pembagian yaitu, Untuk Agam Syarif Baharuddin menerima uang dolar yang setera dengan Rp 4.5 miliar, Djuyamto menerima uang dolar setara dengan Rp 6 miliar dan dari uang bagian Djuyamto tersebut diberikan kepada Panitera sebesar Rp 300 juta, dan Ali Muhtarom menerima uang berupa dolar Amerika yang setara dengan Rp 5 miliar. "Sehingga, total seluruhnya yang diterima tiga hakim Rp 22 miliar," ujarnya. 

Sumber: jawapos

Komentar