Sidang Gugatan soal Mobil Esemka Digelar 24 April, Jokowi Harap Selesai dengan Mediasi

- Senin, 14 April 2025 | 13:40 WIB
Sidang Gugatan soal Mobil Esemka Digelar 24 April, Jokowi Harap Selesai dengan Mediasi


NARASIBARU.COM -
Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah menjadwalkan sidang soal dugaan wanprestasi Mobil Esemka pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Seperti diketahui, seorang warga Solo bernama Aufaa Luqmana (19) gugat Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi, Ma'ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi ke Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (8/4/2025).

Namun, Jokowi dipastikan tidak hadir di persidangan.

Ia diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

 Jokowi sebelumnya digugat oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo.

Gugatan tersebut terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.

Adapun reaksi Jokowi disampaikan oleh kuasa hukuman.

 Jokowi Tempuh Jalur Mediasi


Di sisi lain, Joko Widodo memilih menempuh jalur mediasi dalam menghadapi gugatan wanprestasi terkait gagalnya produksi massal mobil Esemka.

Gugatan tersebut akan disidangkan di ruang Wiryono Projo Dikiro, Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Jawa Tengah, pada 24 April 2025 pukul 10.00 WIB.

Dalam perkara nomor 96/Pdt.G/2025/PN Skt, Jokowi digugat bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi oleh Aufaa Luqmana Re A (19), warga Solo.

Melalui kuasa hukumnya, YB Irpan, Jokowi dipastikan tidak akan hadir langsung dalam sidang.

 Namun, ia telah memberikan kuasa penuh kepada tim hukumnya untuk menjalani proses hukum dan membuka opsi mediasi.

"Sudah memberikan kuasa untuk mewakili dan juga sudah memberikan kuasa dalam rangka memediasi," jelas YB Irpan setelah bertemu Jokowi, Jumat (11/4/2025).

Irpan menjelaskan, langkah mediasi yang diambil mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016, di mana seluruh perkara perdata wajib menempuh proses mediasi terlebih dahulu sebelum masuk ke pokok perkara.

"Kalau dia bicara kerugian tentu saja kalau saya memberikan pendapat kan terlalu prematur ya. Jadi siapa yang mendalilkan ya dia wajib membuktikan kan begitu," jelasnya.

Lebih lanjut, Irpan menekankan bahwa penggugat harus bisa membuktikan adanya kerugian yang ditimbulkan akibat gagalnya produksi mobil Esemka.

"Nah apakah benar terkait dengan adanya wacana yang selama ini digulirkan mengenai mobil Esemka tersebut, tiba-tiba dia mengalami kerugian kan begitu," lanjutnya.

"Sebab kalau saya melihat dari segi usianya ya ketika mobil Esemka untuk diwacanakan sebagai mobil nasional yang bersangkutan umurnya 6 tahun ya, umurnya 6 tahun itu," tambahnya.

Irpan juga menilai bahwa apabila penggugat tidak dapat membuktikan adanya perjanjian atau hubungan hukum, maka gugatan berpotensi tidak dapat diterima secara hukum.

"Pihak penggugat semisal tidak bisa membuktikan adanya satu perjanjian, dia tidak punya legal standing, maka menurut hukum acara tentu saja putusan itu dinyatakan tidak dapat diterima. Tapi melalui proses ya, melalui proses pemeriksaan oleh Majelis Hakim," pungkasnya.

Apapun yang jadi konsekwensi hukumnya, tentu saja semua warga negara Indonesia wajib untuk mentaati hukum.

Penjelasan kuasa hukum penggugat


Kuasa hukum Aufaa, Sigit N Sudibyanto, mengatakan bahwa gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara PN SKT-08042025051.

Sigit menjelaskan bahwa kliennya lakukan gugatan, karena kecewa tak kunjung dapat membeli dua mobil Esemka jenis pikap untuk usaha angkut barang.

"Kami mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufaa Luqman warga Solo yang menggugat tiga pihak," kata Aufaa.

Sigit mengucapkan, ada dua pokok gugatan yang dilayangkan, yakni para tergugat tak dapat memenuhi janji produksi mobil Esemka secara masif.

"Sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi," ucap Sigit.

Selain menggugat, Aufaa juga meminta ganti rugi materiil senilai Rp 300 juta, karena tidak dapat membeli dua buah mobil Esemka.

"Atas cedera janji itu, penggugat merasa dirugikan kepentingan hukumnya, sehingga menggugat para tergugat itu paling rendah harga mobil Esemka pikap itu satunya Rp 150 juta. Karena dia ingin membeli dua mobil makanya jadi Rp 300 juta," tutur Sigit.

Majelis Hakim PN Solo diminta untuk menyita aset PT Solo Manufaktur Kreasi jika gugatan perdata tak dikabulkan.

"Terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi, penggugat meletakkan sita jaminan agar si tergugat memenuhi prestasinya apabila gugatan itu dikabulkan," terang Sigit.

Sigit menambahkan kliennya telah menabung beberapa tahun untuk membeli dua mobil Esemka.

Bahkan, Aufaa sempat mendatangi gudang Esemka pada tahun 2021.

"Memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta bertemu marketingnya," ungkap Sigit.

"Kurang lebih tahun 2021 setelah Covid-19 mulai survei. Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil," tutur Sigit.

Kondisi Pabrik Esemka


Berdasarkan pengamatan dari pabrik Esemka yang terletak di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Boyolali, Jawa Tengah, para karyawan masih lalu lalang.

Di bagian depan pabrik terdapat show room yang menampilkan sejumlah produk mobil Esemka termasuk pikap Bima yang dipermasalahkan penggugat.

Satpam pabrik yang enggan disebut identitasnya menyatakan ada ratusan karyawan yang masih bekerja.

Satpam juga melarang mengambil gambar situasi pabrik lantaran manajemen tak ada di lokasi.

"Masih beroperasi seperti biasa," ucapnya, Rabu (9/4/2025).

"Masih ada karyawan. Kalau karyawan yang ada di situ setahu saya kurang lebih antara 100-150 karyawan. Tapi aktivitas di dalamnya seperti apa, saya juga tidak tahu," ungkapnya.

Ia menerangkan pabrik Esemka menempati lahan desa seluas 11 Hektar.

Lahan tersebut disewa selama 30 tahun dengan biaya Rp 114 juta per tahun.

"Baru 2 tahun terakhir ini ada kenaikan tarif sewa menjadi Rp 134 juta," sambungnya.

Menurutnya, pembayaran sewa tanah tak pernah ada kendala dan keterlambatan. (*)

Sumber: wartakota

Komentar