Tim Hukum Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Kecuali Perintah Pengadilan

- Senin, 14 April 2025 | 19:35 WIB
Tim Hukum Jokowi Tak Akan Tunjukkan Ijazah Asli, Kecuali Perintah Pengadilan


NARASIBARU.COM -
Tim penasihat hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membantah soal tuduhan yang terus bermunculan menyasar mantan kepala negara itu. Namun, ia menegaskan tidak akan menunjukkan ijazah Jokowi kepada publik, kecuali atas permintaan dari lembaga hukum yang berwenang, seperti pengadilan

Anggota tim kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan mengatakan, tuntutan agar Jokowi menunjukkan ijazahnya adalah hal yang tidak berdasar secara hukum.

"Nah, itu kami sayangkan dan itu sangatlah tidak berdasar hukum dan sangat menyesatkan," kata Yakup dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (14/4).

Yakup menegaskan, pihaknya hanya akan menunjukkan dokumen tersebut apabila diminta secara resmi oleh pengadilan atau lembaga hukum lainnya. Ia menyebut, keabsahan ijazah Jokowi telah ditegaskan langsung oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya," tegasnya.

Isu serupa sudah beberapa kali dibawa ke ranah hukum. Ia menyebut, gugatan diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan satu lainnya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, gugatan itu semua ditolak.

"Dan ternyata pun mereka kalah. Jadi gugatan mereka semua kalah dan sampai sekarang tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ijazah Bapak Jokowi itu palsu," ujarnya.

Pernyataan senada juga diungkapkan Anggota Tim Kuasa Hukum lainnya, Andra Reinhard Pasaribu. Dia menegaskan, pihaknya akan bersikap kooperatif apabila memang ada perintah hukum yang mengharuskan penunjukan dokumen tersebut.

"Jadi untuk ke depannya, silakan tempuh jalur hukum. Asal ada putusan pengadilan ataupun hukum yang memerintahkan kami untuk menunjukan, kami akan tunjukkan," pungkasnya.

Sumber: jawapos

Komentar