Andi Arief Sentil Jokowi: Mantan Presiden Tak Elok Gugat Rakyat Soal Ijazah!

- Rabu, 23 April 2025 | 17:05 WIB
Andi Arief Sentil Jokowi: Mantan Presiden Tak Elok Gugat Rakyat Soal Ijazah!




NARASIBARU.COM - Politikus senior Partai Demokrat, Andi Arief, melontarkan kritik keras terhadap rencana Joko Widodo yang hendak membawa isu ijazah palsu ke ranah hukum.


Ia menyebut langkah Jokowi yang bakal melaporkan sejumlah pihak ke polisi sebagai tindakan yang tak layak dilakukan oleh seorang mantan Presiden.


"Tak elok, mantan kepala negara menggiring rakyatnya sendiri ke meja hijau hanya karena tudingan yang bisa dibantah secara terbuka," tegas Andi dalam pernyataannya kepada wartawan, Rabu 23 April 2025.


Menurut Andi Arief, Jokowi seharusnya menempuh jalur komunikasi atau klarifikasi terbuka, bukan malah mengandalkan pasal-pasal pidana untuk membungkam suara masyarakat.


Ia menyebut pengacara Jokowi sebaiknya fokus membuka fakta, bukan menyiapkan jerat hukum untuk publik.


β€œKirimi saja somasi, tak perlu main lapor. Ini bukan soal hukum semata, ini soal etika seorang negarawan,” sindirnya.


Andi juga menilai bahwa perkara ijazah tidak pantas dibawa ke polisi. Validasi ijazah, kata dia, adalah domain universitas, bukan aparat penegak hukum.


Ia menyindir bahwa jika tudingan pribadi seperti selingkuh bisa mengganggu keluarga dan dibawa ke ranah hukum, maka soal ijazah cukup dibuktikan lewat dokumen dan keterangan kampus.


"Kalau tiap kritik dibalas laporan polisi, buat apa demokrasi? Nama baik itu dibangun, bukan dipidanakan," katanya.


πŸ‘‡πŸ‘‡



Akan Laporkan 4 Orang


Sebelumnya, Kuasa Hukum mantan Presiden Jokowi, Yakub Hasibuan, Selasa (23/4/2025) mengatakan, langkah hukum pelaporan ke kepolisian tinggal menunggu titah dari Jokowi.


Mereka akan melaporkan empat orang yang selalu menyebut Jokowi memakai ijazah palsu dari UGM Yogyakarta.


"Persiapan kami bisa dibilang sudah hampir rampung, tinggal nunggu perintah dari Pak Jokowi," jelasnya, Selasa (22/4/2025).


Yakub memastikan persiapan berkas untuk pelaporan keempat orang itu sudah 95 persen. Mereka bahkan sudah mengumpulkan saksi-saksi untuk perkara ini.


"Kalau dari sisi persiapan, tentunya kan kalau kita kuasa hukum persiapan kita persiapan hukum,” katanya.


Kata Yakub, mereka sudah melihat analisis normatif yuridis kasus ini. 


Mereka sudah mengumpulkan bukti-bukti, saksi-saksi, data-data perbuatan yang dilakukan kapan, oleh siapa, dan di mana.


Yakub menyebut mereka akan melaporkan keempat orang ini dengan tuduhan perbuatan pidana. Namun untuk pelaporan perdata juga mereka siapkan.


"Masih kita tinjau lagi, namun sepertinya pidana perdata sih tetap kita cadangkan, hak hukum tersebut, hak Bapak. Cuma di masa dekat ini mungkin tetap akan kita tempuh pidana," tegasnya lagi.


Namun Yakub Hasibuan enggan membeberkan siapa saja empat orang yang akan dilaporkan ke kepolisian serta latar belakang mereka dalam kasus ini.


Sumber: PojokSatu

Komentar