NARASIBARU.COM -Kejaksaan Agung (Kejagung) mennyita aset tanah milik tersangka korupsi Base Transreceiver Station (BTS) 4G Kominfo mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Adapun tanah milik Johnny G Plate mempunyai luas 11,7 hektar (ha) dan berlokasi di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Penyitaan tanah milik politisi Partai NasDem tersebut dilakukan kemarin, Rabu (7/6/2023) pagi, sekita pukul 10.00 sampai dengan 17.00 WITA.
"Tim Penyidik dan Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 HA milik Tersangka JGP,” terang Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (8/6/2023).
Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Labuhan Bajo No.98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan No.98/F.2/Fd.2/06/2023 7 Juni 2023.
Sumber: suara
Artikel Terkait
KONTROVERSI Jabatan Mayor Teddy: Mundur, Pensiun, atau Tetap Perwira TNI?
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora
KPK Gagal Endus Persembunyian Harun Masiku Gara-gara Hasto Perintahkan Kusnadi Rendam Ponsel
Hasto Didakwa Bersama Harun Masiku Suap Wahyu Setiawan, Ini Penjelasan Lengkapnya