METRO Sulteng - Baru-baru ini publik dihebohkan dengan postingan dan pesan berantai terkait surat edaran (SE) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI tentang kewajiban menggunakan masker di Indonesia mulai tanggal 15 Desember 2023.
Adapun isi pesan berantai tersebut berbunyi “pemakaian masker di Indonesia mulai tanggal 15 Desember 2023, berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, bahwa penggunaan masker wajib di tempat-tempat umum tertutup seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.
Menanggapi hal itu, Kemenkes RI memastikan info yang beredar tersebut tidak benar adanya alias Hoax.
Dikutip Metro Sulteng dari Akun Instagram milik Kemenkes RI, faktanya bahwa Kemenkes tidak mengeluarkan SE terkait kewajiban menggunakan masker.
Kemenkes hanya menghimbau agar masyarakat menggunakan masker saat sakit atau berada ditempat umum yang beresiko penularan Covid-19.
Bagi lansia dan penyandang penyakit kronis dianjurkan untuk menggunakan masker.
Selain itu, masyarakat diminta selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dari penularan Covid-19, dan juga melakukan vaksinasi Covid-19 hingga dosis boster,
Kemenkes juga menghimbau, jika sakit dengan gejala demam, batuk, flu segera melakukan tes PCR Covid-19. Jika hasilnya positif lakukan isolasi mandiri. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrosulteng.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung