NARASIBARU.COM - Buah Ceplukan yang mempunyai nama atau sebutan dibeberapa daerah, ternyata punya banyak manfaat kesehatan.
Buah Ceplukan yang banyak tumbuh liar ini, menurut dr Fery Juliawan, punya manfaat kesehatan karena mempunyai kandungan nutrisi yang penting.
Namun, untuk manfaat kesehatan yang maksimal, dr Fery Juliawan memberikan tips atau cara mengolah buah ceplukan.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat, Pentingnya Memilih Pemimpin Dalam Islam, Berikut Kiatnya
Seperti kita ketahui, buah yang cukup manis ini banyak tumbuh liar, di sekitar lingkungan anda.
Terutama bagi anda yang berada di wilayah perdesan, sangat dengan mudah menemukan buah yang banyak tumbuh ini.
Buah yang berbentuk bulat dan berwarna kuning, memiliki rasa yang manis ini, mempunyai manfaat penting, untuk menjaga kesehatan.
Menurut penjelasan dr Fery, buah ini memiliki kandungan kalsium, fosfor, vitamin A, vitamin C, vitamin B1, B2, B3, vitamin K, zat besi, serat dan beberapa zat antioksidan lainnya.
"Berdasarkan kandungan nutrisi tersebut, maka buah ciplukan memiliki manfaat yang baik untuk kesehatan," kata dr Fery.
dr Fery menguraikan manfaat dan cara mengolah buah ceplukan ini, melalui tayangan video di kanal YouTube pribadinya.
Baca Juga: Relawan Politik Pertama yang Menggunakan AI, Relawan Prabowo Gibran Pecahkan Rekor MURI
Ada beberapa manfaat buah ceplukan yang tumbuh liar ini, penting untuk diketahui, demi menjaga kesehatan tubuh anda.
Seperti diuraikan dr Fery, kandungan nutrisi yang terdapat dalam buah yang berbentuk bulat dan manis ini, bermanfaat penting untuk kesehatan.
Selain itu, dr Fery juga menjelaskan tentang cara atau tip mengolah buah ceplukan, untuk manfaat kesehatan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenekspose.id
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung