Biaya Melahirkan Caesar Bisa Pakai BPJS, Ini Syarat dan Prosedurnya

- Jumat, 29 Desember 2023 | 21:30 WIB
Biaya Melahirkan Caesar Bisa Pakai BPJS, Ini Syarat dan Prosedurnya

 

NARASIBARU.COM - Momen kelahiran bayi tentu menjadi yang dinanti-nantikan banyak pasangan, terutama pasangan muda atau calon orang tua baru. Namun, biaya melahirkan yang tidak sedikit sering menimbulkan kekhawatiran, apalagi calon ibu melakukan perawatan khusus atau operasi caesar.

Namun baru baru ini biaya persalinan bisa ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.  Sehingga para calon orang tua tak perlu khawatir, karena pemerintah menjamin ibu hamil bisa melahirkan gratis dengan BPJS Kesehatan dan mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan pasca operasi.

Sebenarnya apa itu operasi caesar atau sering disebut SC? Apa saja syarat dan prosedur untuk menggunakan BPJS? Simak penjelasan berikut ini. 

Baca Juga: Mengenal VBAC, Prosedur Persalinan Normal Meskipun Pernah Caesar

Apa Itu SC atau Caesar? 

SC atau dalam bahasa medis Sectio Caesarea adalah tindakan medis berupa pembedahan yang  membantu bayi untuk lahir melalui sayatan di buat di dinding perut ibu dan dinding rahim. SC ini lebih populer dengan istilah operasi caesar.

Tindakan medis ini harus dilakukan apabila calon ibu ataupun bayi dalam rahim memiliki kondisi tertentu yang lebih beresiko bila dilahirkan secara normal melalui vagina.

Kenapa Harus Melahirkan Melalui Caesar?

Ada beberapa alasan dokter memberi rekomendasi operasi caesar, yaitu : 

  1. Proses persalinan tidak berjalan normal, misalnya karena jalan keluar bayi dalam persalinan begitu sulit. 
  2. Adanya perubahan detak jantung sang bayi.
  3. Bayi berada dalam posisi seperti sungsang atau melintang. 
  4. Kehamilan kembar dengan waktu kelahiran terlalu dini.
  5. Masalah pada ari-ari plasenta, jika plasenta menutupi pembukaan serviks.
  6. Tali pusar terlepas melalui serviks.
  7. Ada masalah kesehatan pada ibu dan bayi seperti kondisi jantung atau otak.
  8. Terdapat penyumbatan yang menghalangi jalan lahir, patah tulang panggul, atau bayi yang memiliki kondisi yang dapat menyebabkan hidrosefalus parah.
  9. Ibu pernah menjalani operasi caesar sebelumnya.

Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan

Angka kematian ibu dan bayi masih menjadi masalah kesehatan yang marak di Indonesia. Dalam rangka menurunkan angka kematian ini, Kementerian Kesehatan RI membuat program jaminan persalinan atau Jampersal.

Biaya persalinan yang sering menjadi kekhawatiran orang tua baru Lantaran biaya yang tidak sedikit. Keterbatasan ekonomi dan akses pelayanan kesehatan juga dapat meningkatkan risiko masalah melahirkan.

Setiap orang yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan berbagai manfaat tersebut.

Baca Juga: Inilah Layanan BPJS Kesehatan untuk Ibu Hamil, Lengkap Beserta Prosedur Penggunaannya

Sebelum bisa melahirkan dengan menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Jika belum, maka harus mendaftarkan diri di kantor BPJS atau melalui website BPJS Kesehatan.

Setelah terdaftar peserta BPJS Kesehatan, maka bisa menyiapkan dokumen-dokumen berikut untuk mengurus Jaminan Persalinan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com

Komentar