DPR Menilai Penerapan Vaksin Covid-19 Berbayar Kurang Tepat Waktunya

- Minggu, 31 Desember 2023 | 17:31 WIB
DPR Menilai Penerapan Vaksin Covid-19 Berbayar Kurang Tepat Waktunya

NARASIBARU.COM - Kementerian Kesehatan berencana akan menerapkan vaksin Covid 19 berbayar mulai 1 Januari 2024.

Vaksin Covid-19 berbayar ini, akan diterapkan khususnya untuk masyarakat di luar kelompok berisiko dan lanjut usia.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya pemerintah menerapkan kebijakan  vaksin Covid-19 berbayar.

Pasalnya, beberapa waktu belakangan ini kasus Covid-19 sedang meningkat, bahkan tercatat ada sejumlah kematian akibat kasus Covid-19.

Baca: Vaksin Covid-19 berbayar mulai diterapkan per 1 Januari 2024

Kurniasih mengakui, meski diatur batas terakhir vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan ini.

Setidaknya, papar Kurniasih, kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk Covid-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas.

Karena saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik termasuk karena adanya varian JN 1

Baca: Penyebaran Covid-19 terpantau di 21 Provinsi

Justru di akhir tahun 2023 ini ada peningkatan kasus Covid-19, ada 318 kasus baru dan 3 kematian.

"Sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya," papar Kurniasih melalui rilis yang diterima Parlementaria, di Jakarta, Sabtu (30/12/2023).

Kurniasih menambahkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata.

Baca: Kasus Covid-19 kembali meningkat, vaksinasi kudu diefektikan

Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin. 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ruangkota.com

Komentar