NARASIBARU.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan vaksin Covid i9 berbayar.
Hal ini disampaikan oleh Kurniasih Mufidayati atas adanya rencana pemerintah akan memberlakukan vaksin covid 19 prabayar yang dimulai pada 1 Januari 2024 ini.
Vaksin covid 19 prabayar ini akan diberlakukan kepada masyarakat di luar kelompok berisiko dan lanjut usia.
Kata Kurniasih Mufidayati, meski diatur batas terakhir vaksin Covid-19 gratis hingga 31 Desember 2023, namun pemerintah bisa mengkaji ulang kebijakan ini.
Setidaknya, papar Kurniasih Mufidayati, kebijakan menerapkan vaksin berbayar untuk Covid-19 bisa ditunda hingga waktu yang pas.
Kurniasih menekankan, saat ini kasus Covid-19 di Indonesia kembali naik termasuk karena adanya varian JN 1.
Baca Juga: Jelang Piala Asia 2023, Sore Ini Timnas Indonesia Akan Lakoni Uji Coba Lawan Libya di Turki
“Justru di akhir tahun ini ada peningkatan kasus Covid-19, ada 318 kasus baru dan 1 kematian. Sehingga pemberlakuan kebijakan ini dirasa kurang tepat waktunya," papar Kurniasih melalui laman dpr.go.id belum lama ini.
Kurniasih menambahkan, Covid-19 adalah penyakit pandemi yang beralih menuju endemi. Persebaran penyakit ini masih ada dan nyata.
Sementara dengan jumlah penduduk besar, amat mungkin masih banyak penduduk Indonesia yang belum mendapat cakupan vaksin.
"Jika masih dibebani anggaran vaksin Covid entah dosis ke berapa, tentu akan semakin memberatkan. Kita punya vaksin anak bangsa yang seharusnya bisa melayani kebutuhan anak bangsa," terang Politisi Fraksi PKS ini.
Kurniasih berharap hadirnya vaksin anak bangsa benar-benar bisa membantu masyarakat dan justru tidak memberatkan dengan kebijakan berbayar.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: bantenekspose.id
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung