Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak di Sini Ketentuannya

- Jumat, 05 Januari 2024 | 09:01 WIB
Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak di Sini Ketentuannya

KLIK BANTUAN - BPJS Ketenagakerjaan merupakan salah satu jaminan sosial berupa jaminan hari tua, jaminan kecelakan kerja, jaminan kematian dan beberapa jaminan lainnya.

JHT merupakan salah satu program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan di masa pensiun.

Saldo JHT akan diberikan kepada peserta ketika pekerja telah memasuki masa pensiun untuk memberikan perlindungan ekonomi di hari tua bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Simak di Sini Keuntungan Pelamar KIP Kuliah Jika Terdaftar pada DTKS, Nomor 2 Bebas Biaya Tes UTBK SNBT 2024

Besar kontribusi dana JHT yang diterima dapat bervariasi tergantung pada tingkat upah dan program perlindungan yang dipilih.

Untuk pencairan dana JHT ini harus sesuai dengan syarat yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, antara lain :

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

Baca Juga: Cek di Sini Daftar Beasiswa Tujuan Luar Negeri, Mulai dari Beasiswa Fully Funded hingga Beasiswa Tanpa Wawancara

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikbantuan.com

Komentar