KLIK BANTUAN - Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah salah satu program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja yang kehilangan pekerjaannya.
Peserta JKP adalah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan telah membayar iuran JKP secara rutin.
Manfaat berupa uang tunai yang diterima oleh peserta JKP setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.
Baca Juga: Syarat Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, Simak di Sini Ketentuannya
Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) ( 25% x upah x 3 bulan).
Upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan, dengan batas upah Rp. 5.000.000,00.
Syarat Pengajuan JKP :
1. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota.
Baca Juga: Selengkapnya di Sini Syarat Umum dan Ketentuan KIP Kuliah untuk Mahasiswa Baru Tahun 2024
Perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama;
petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
2. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
3. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: klikbantuan.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung