NARASIBARU.COM - Bacaan yang sangat di setiap kali minum air bagian dari pada Sholawat Nabi Sallallahu Alaihi Wasallam.
Orang yang membaca bacaan ini setiap kalinya ia minum air, niscaya air yang dia minum akan menjadi obat untuk seribu macam penyakit.
Menurut Islam, ada sebuah Sholawat Nabi yang mampu menjadikan air minum yang baik untuk kesehatan menjadi obat berbagai penyakit. Allah SWT akan memberikan kesembuhan atas penyakit tersebut.
Dengan wasilah daripada bacaan air tersebut akan menyembuhkan penyakit yang ada di dalam badan kita. Bahkan air tersebut akan menjadi benteng yang sangat ampuh dalam badan dalam tubuh.
Menahan dari pada segala macam penyakit baik itu penyakit medis ataupun non medis. Bibarkati Muhammad SAW bahkan yang melazimkan membacakan sholawat ini setiap kali minum air.
Jaya akhlaknya, akan baik hatinya, akan bercahaya cahaya masuklah nur ke dalam tubuhnya dan keluar sifat buruk sifat kejahatan akhlak yang keji di dalam tubuhnya.
Di dalam Kitab Al-mujarabah, ada beberapa bacaan yang agung di saat meminum air, antara lain yaitu membaca saat minum air.
"Nawaitu Syifa bibarkatil Musthofa Shallallahu Alaihi Wasallam"
Yang maknanya, "aku berniat memperoleh kesembuhan dengan berkah penghulu kami yaitu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan berkah junjunganku yaitu Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam namun".
Pada bacaan "nawaitu Syifa" digabungkan dengan sebuah bismillah bunyinya "bismillahillayadurru mazmi".
Yang maknanya "ku berlindung Dengan nama Allah subhanahu wa ta'ala yang dengannya tidak ada sesuatu apapun yang dapat menimbulkan bahaya mubarat baik di langit maupun di bumi, sesungguhnya Allah maha mendengar lagi maha mengetahui".
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: timenews.co.id
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung