NARASIBARU.COM - Inilah daftar makanan mentah yang tidak boleh dikonsumsi ibu hamil.
Larangan ini tidak semata-mata tanpa alasan, melainkan karena makanan mentah maupun setengah matang dapat membahayakan kesehatan ibu hamil dan perkembangan janin.
Di dalam makanan mentah mengandung berbagai kuman berbahaya yang dapat meningkatkan risiko terjadinya komplikasi kehamilan, cacat pada janin bahkan keguguran.
Baca Juga: Waspada! Pengaruh Buruk Stres Bagi Ibu Hamil dan Perkembangan Janin
Beberapa jenis bakteri berbahaya yang terkandung dalam makanan mentah, antara lain:
Salmonella adalah bakteri penyebab penyakit tipes yang ditandai dengan gejala demam, lemas, mual, dan gangguan pencernaan seperti diare atau sembelit.
Jika tidak segera diobati dengan benar, tipes bisa memicu keguguran atau cacat pada janin.
- Escherichia coli
Bakteri ini banyak ditemukan pada makanan dan minuman yang tidak higienis, termasuk makanan setengah matang atau air yang tidak steril.
Saat masuk ke dalam tubuh, E. coli bisa menyebabkan Bumil muntah, diare, lemas, dan sakit perut akibat keracunan makanan.
- Listeria
Meskipun bakteri penyebab keracunan makanan bisa mati saat dimasak hingga matang, Listeria tetap ada dan hidup pada makanan mentah maupun setengah matang, termasuk sayuran seperti tauge.
Oleh karena itu, pastikan tingkat kematangan makanan sebelum mengonsumsinya, ya, Bumil.
- Toxoplasma gondii
Jika parasit ini tertelan, Bumil berisiko mengalami penyakit toksoplasmosis.
Kondisi ini dapat berdampak buruk pada kesehatan janin lantaran menghambat perkembangannya.
Bahkan, pada kasus yang parah, infeksi ini dapat menyebabkan keguguran atau kematian janin dalam kandungan (stillbirth).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung