Dianggap penting, anggota DPRD, Bayek kembali sosialisasikan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

- Minggu, 07 Januari 2024 | 20:00 WIB
Dianggap penting, anggota DPRD, Bayek kembali sosialisasikan Perda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan

LOMBOK INSIDER - Untuk kesekian kalinya, anggota DPRD Kota Medan, Mulia Asri Rambe atau akrab disapa Bayek kembali mensosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Komplek Bank, Kecamatan Medan Deli, Minggu (7/1/2024).

Mengingat, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan sangat penting untuk diketahui masyarakat di ibukota Sumatera Utara ini.

Terlebih lagi, saat ini Pemko Medan telah menerapkan program Universal Health Coverage (UHC) untuk warga Kota Medan. Hal ini sangat berkaitan dengan Perda Sistem Kesehatan Kota Medan itu.

Baca Juga: Menggemparkan, artis Saipul Jamil kembali ditangkap polisi, kabarnya terkait Narkoba tapi tes urinenya negatif, cek faktanya

Soalnya, melalui program UHC tersebut, warga Kota Medan bisa berobat secara gratis di rumah sakit yang ada di Kota Medan.

Namun sayang, masih ada saja warga yang mengaku ditolak berobat pihak rumah sakit. Padahal dalam Perda Sistem Kesehatan Kota Medan telah menetapkan sanksi untuk rumah sakit di Kota Medan yang menolak warga Kota Medan berobat.

Sanksinya sangat tegas. Pemko Medan melalui Dinas Kesehatan Kota Medan bisa mencabut izin operasional rumah sakit tersebut.

Baca Juga: Ulah anggota DPD Bali, Arya Wedakarna membuat Waketum MUI berang, Anwar Abbas: Jangan mencela ibadah agama orang lain

Di sisi lain, masih ada juga warga Kota Medan yang belum memahami dengan baik layanan BPJS Kesehatan.

Seperti Halimah. Ibu rumahtangga yang berdomisili di Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan ini mengaku bingung ketika BPJS Kesehatan milik anaknya tidak bisa digunakan untuk berobat.

"Saat itu, anak saya menjadi korban begal, dia kena tebas oleh begal pak. Tapi ketika dibawa ke rumah sakit dan akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Adam Malik, malah dimasukkan ke ruangan Covid-19. Dikenakan biaya sampai Rp 50 juta," ungkap Halimah saat menyampaikan aspirasinya di Sosper Sistem Kesehatan Kota Medan yang digelar Bayek di Kecamatan Medan Deli.

Baca Juga: Hubungan Marshanda dan Vicky Prasetyo jadi sorotan publik, Ben Kasyafani angkat suara : ya kita lihat Cacanya saja

Halimah menambahkan, hingga saat ini anaknya tersebut masih menjalani terapi. Tapi sayangnya, Halimah mengaku pihak rumah sakit tidak memperkenankan dia menggunakan BPJS Kesehatan.

"Terapi pun gak bisa pakai BPJS Kesehatan pak. Padahal, pen di dalam tubuhnya belum dicabut. Mohon dibantulah pak," pinta Halimah.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: lombokinsider.com

Komentar