NARASIBARU.COM - Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Dr. dr. Agus Dwi Susanto, SpP(K), FISR, FAPSR, menyampaikan bahwa rokok elektronik (elektrik) tidak memenuhi persyaratan sebagai modalitas untuk berhenti merokok.
Menurutnya, "Sebuah modalitas untuk berhenti merokok itu tidak boleh dipakai kalau dapat menyebabkan risiko baru.
Faktanya di Indonesia, rokok elektrik terbukti dapat menimbulkan bahaya kesehatan meskipun tak ada TAR-nya," yang diungkapkan dalam acara kesehatan daring pada hari Selasa.
Prof Agus menekankan bahwa rokok elektrik meningkatkan risiko penyakit paru, termasuk asma, penyakit paru obstruktif kronik (PPOK), pneumonia, pneumotoraks, dan kanker paru. Studi di dalam dan luar negeri juga menunjukkan bahwa rokok elektrik dapat menimbulkan adiksi, serupa dengan rokok tembakau.
Lebih lanjut, alasan rokok elektrik tidak dapat dianggap sebagai metode berhenti merokok adalah karena tidak memenuhi syarat untuk menghentikan kebiasaan merokok konvensional.
Prof Agus merujuk pada fakta di Indonesia yang menunjukkan keberadaan pengguna dual, yang menggunakan rokok konvensional dan elektrik secara bersamaan.
Baca Juga: Kamtibmas di Papua Jadi Prioritas, Polri Kembali Perpanjang Misi Satgas Damai Cartenz
"Jadi, nomor satu syaratnya tidak terpenuhi, kalau dia (rokok elektrik) dipakai untuk berhenti merokok," kata Prof Agus, merujuk pada penelitian tahun 2019 yang menunjukkan bahwa 61,5 persen mahasiswa adalah pengguna dual.
Selain itu, Prof Agus menyoroti bahwa rokok elektrik tidak hanya digunakan untuk terapi penarikan, tetapi juga secara terus-menerus.
Hal ini bertentangan dengan syarat terapi pengganti nikotin (NRT), yang seharusnya hanya digunakan untuk terapi penarikan.
Selain itu, Prof Agus menegaskan bahwa bukti ilmiah menunjukkan bahwa rokok elektrik tidak sepenuhnya efektif dalam membantu berhenti merokok, dengan tingkat keberhasilan yang bervariasi menurut berbagai sumber.
Alasan lainnya adalah bahwa dosis penggunaan rokok elektrik cenderung meningkat, tidak seperti syarat NRT yang mengharuskan penurunan dosis secara bertahap.
Baca Juga: CPNS 2024: Jadwal, Formasi, dan Syarat Lengkap
Prof Agus juga mencatat bahwa pengguna rokok elektrik seringkali tidak mendapatkan supervisi yang diperlukan untuk berhenti merokok, dan mereka terus menggunakan rokok elektrik bersamaan dengan rokok konvensional.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: jagosatu.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung