KABUPATEN, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dua proyek jumbo di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari, molor. Hingga ganti tahun, proyek strategis daerah dengan anggaran mencapai Rp 69,7 miliar itu belum tuntas.
Direktur RSUD Prof dr Soekandar dr Djalu Naskutub mengatakan, hingga saat ini dua proyek RSUD memang belum rampung.
Pengerjaan fisik keduanya pun masih terus berlangsung. ’’Pengerjaan kedua proyek 2023 molor dari kontrak,’’ ungkapnya, kemarin.
Masing-masing, pembangunan IGD Terpadu sebesar Rp 35,8 miliar yang dikerjakan Pulau Intan Perdana asal Bogor dan Poliklinik Terpadu senilai Rp 33,9 miliar oleh PT. Suramadu Nusantara Enjiniring asal Surabaya.
Menurutnya, pengerjaan kedua proyek itu masih dikebut. Di antaranya, bagian lantai bawah untuk Poliklinik Terpadu.
Khususnya pada konstruksi paving dan pemasangan lampu. ’’Seharusnya pertengahan Desember sudah selesai, tapi ternyata masih sisa beberapa persen,’’ tuturnya.
Pun demikian dengan konstruksi pembangunan IGD Terpadu, pekerjaan yang seharusnya tuntas pada 20 Desember, hingga kini belum saja rampung. Di lokasi, pekerja masih melakukan pengerjaan pada sejumlah konstruksi.
Di antaranya, pada perwajahan bangunan dan pada lantai empat untuk ruang operasi. ’’Sebagai konsekuensi karena tidak tepat waktu, ya sama-sama kita denda. Sampai saat ini denda masih berjalan,’’ tegasnya.
Menurutnya, kedua kontraktor diberi kesempatan 50 hari kerja untuk menyelesaikan pekerjaannya. Sehingga ditarget sebelum akhir Januari sudah tuntas. Besaran denda pada dua proyek strategis daerah ini berbeda pada umumnya.
Jika proyek pada umumnya rekanan didenda 1/1000 dari nilai kontrak, kata dr Djalu, denda yang diterapkan pada kedua kontraktor paket IGD Terpadu dan Poliklinik Terpadu ini sebesar 1/1000 dari sisa keterlambatan yang belum dituntaskan.
’’Sesuai hitungan, untuk IGD Terpadu denda per harinya sebesar Rp 5,3 juta. Sedangkan Poliklinik Terpadu dendanya kisaran Rp 2 juta lebih sedikit, karena progress-nya sudah 90 persen lebih,’’ jelasnya.
Denda yang diterapkan ini, lanjut dr Djalu sudah sesuai aturan. Yakni, mengacu perpres nomor 12 tahun 2021.
’’Penerapan itu, kami juga dapat pertimbangan dan pendampingan dari polres, kejaksaan, LKPP, dan tim ahli dari ITS juga,’’ bebernya. (ori/ron)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung