SEBAGAI bagian peningkatan pelayanan, manajemen RSUD RA Basoeni membuka rekrutmen tenaga kesehatan. Proses pendaftaran yang mulai dibuka hari ini, menyediakan empat formasi tenaga kesehatan.
Direktur RSUD RA Basoeni dr Rasyid Salim, Sp.KJ mengatakan, proses pendaftaran rekrutmen mulai bakal dibuka hingga 21 Januari mendatang. Empat formasi yang dibutuhkan ialah dokter umum, perawat, asisten apoteker, serta programmer.
Proses rekrutmen ini digulirkan agar menciptakan kenyamanan masyarakat dengan terwujudnya pelayanan rumah sakit yang optimal.
’’Oleh karena itu, maka perlu didukung adanya jumlah tenaga medis memadai dan profesional untuk menunjang pelayanan yang baik. Sehingga kami buka rekrutmen empat formasi ini,’’ katanya.
Pelamar bisa mulai mendaftarkan diri melalui situs https://s.id/Seleksi-Adminstrasi-RSUD-RA-Basoeni-2024.
Adapun, jumlah tenaga yang dibutuhkan dari keempat formasi antara lain, dokter umum sebanyak 5 orang, perawat 20 orang, asisten apoteker 4 orang dan 5 programmer. ’’Pendaftaran akan ditutup pada pukul 23.00,’’ imbuh dia.
Pihaknya menyatakan, ada sejumlah persyaratan kualifikasi yang harus diperhatikan pelamar. Di antaranya, ijazah pendidikan terakhir yang berlatar belakang sesuai formasi yang dibutuhkan, memiliki sertifikat keahlian berakreditasi B dari BAN-PT/LAM PTKes, serta capaian Indeks Prestasi Akademik (IPK) minimal 2,75-3,00 sesuai formasi.
’’Ada pula persyaratan tinggi badan bagi formasi perawat. Untuk perempuan, minimal 155 cm sedangkan laki-laki minimal 160 cm,’’ papar dia.
Dari berkas pendaftaran tersebut, peserta yang lolos administrasi akan dihubungi oleh manajemen RSUD untuk mengikuti tahapan selanjutnya. (oce/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung