Solo NARASIBARU.COM,-Serangan Jantung Mendadak adalah gejala medis yang berbahaya dan darurat. Serangan jantung mendadak seringkali merupakan pertanda terjadinya penyumbatan pembuluh darah yang menyebabkan aliran darah ke jantung menjadi terhambat. Hal tersebut sangat membahayakan nyawa karena jantung kekurangan suplai oksigen
Dosen di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo Trisulo Wasyanto meneliti tentang peran novel biomarker atau penanda baru untuk mendeteksi dan meramalkan kelangsungan hidup pasien serangan jantung mendadak atau Infark Miokard Akut (IMA).
Hasil penelitian Trisulo ini dipaparkan dalam pidato pengukuhannya sebagai Guru Besar ke-300 UNS yang digelar Selasa, 16 Januari 2024. Trisulo juga tercatat sebagai Guru Besar ke-49 FK UNS untuk Bidang Penyakit Jantung dan Pembuluh Darah pada divisi Perawatan Intensif dan Kegawatan Kardiovaskular.
"Masyarakat awam menyebutnya sebagai "masuk angin kasep" atau disebut juga serangan "angin duduk”, karena terjadi kematian tiba-tiba pada orang yang kelihatannya tidak sakit. Malah sedang melakukan aktivitas, misalnya sedang olahraga, tenis, futsal, shalat, dan lain-lain," ujar Trisulo, saat konferensi pers di UNS Solo.
Lebih lanjut, Trisulo menjelaskan serangan jantung mendadak itu merupakan penyebab kematian yang tertinggi di dunia, termasuk Indonesia. Sehingga penelitian dilakukan mengingat diperlukan biomarker atau penanda dini untuk memastikan diagnosis penyakit tersebut.
Tujuannya, supaya bisa dilakukan pertolongan segera untuk mencegah kematian dan kecacatan jantung. "Kebanyakan kematian pasien ini karena keterlambatan berobat ke dokter/rumah sakit, karena hanya dikira masuk angin saja atau sakit maag," kata dia.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: cakrawala.co
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung