SWARGANTARA - Minum air putih setiap hari sangat baik untuk tubuh. Pasalnya didalam tubuh kita sebagian merupakan cairan.
Kekurang minum air putih bisa mengakibatkan dehidrasi dalam tubuh. Sebab banyak orang meyakini banyak minum air putih baik untuk tubuh dan kesehatan.
Apalagi ketika kita melakukan olahraga, tentunya cairan dalam tubuh kita semakin berkurang. Sehingga dibutuhkan air putih yang bisa mengantikan cairan dalam tubuh kita yang hilang.
Baca Juga: Berikut 7 Merk Sepatu Kulit Terbaik Tahun 2024, Terkenal Dengan Kualitas dan Gaya, Tak Tertandingi
Akan tetapi ketika kita mengkonsumsi air putih juga tidak boleh berlebihan. Bahkan ada aturan juga kalau kita tidak boleh terlalu cepat minum air putih malah bisa berujung keracunan.
Keracunan saat minum air ini membuat ginjal tidak dapat menghilangkannya dengan cukup cepat.
Sehingga, mulai mengencerkan elektrolit terutama natrium dalam darah dan bisa membahayakan.
Kondisi akan menjadi membahayakan, lantaran kadar natrium darah turun dengan cepat.
Hal tersebut menyebabkan perubahan neurologis seperti halusinasi dan kebingungan.
Meski kasusnya jarang terjadi, keracunan air bisa menyebabkan kematian jika tidak segera ditangani.
Untuk orang dewasa, perlu minum sekitar 2,7 hingga 3,7 liter cairan sehari. Komposisi tersebut bisa berasal dari air, makanan, dan minuman lainnya.
Baca Juga: 5 Rekomendasi Skincare untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat
"Keracunan air dapat terjadi bila Anda minum lebih dari tiga sampai empat liter air dalam waktu singkat," kata pakar pengobatan darurat di Rutgers New Jersey Medical School, Lewis Nelson, MD.
Hingga saat ini, dikatakannya, belum ada takaran yang presisi dan aman dalam mengkonsumsi air putih.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: swargantara.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung