KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto telah menyelesaikan Sub Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran pertama.
Tercatat, sebanyak 16.523 anak telah mendapatkan imunisasi atau mencapai 101,9 persen dari total sasaran per 23 Januari 2024.
Atas capaian tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan apresiasinya atas kinerja seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan Sub PIN Polio di Kota Mojokerto.
’’Alhamdulillah, atas sinergi seluruh tenaga kesehatan, para kader, dan seluruh stakeholder terkait Sub PIN Polio putaran pertama di Kota Mojokerto telah terlaksana. Bahkan capaiannnya melebihi target dan tertinggi kedua di Jatim setelah Kota Surabaya,’’ tuturnya.
Sosok yang akrab disapa Mas Pj ini mengingatkan, Sub PIN Polio akan kembali digelar pada 19-25 Februari 2024 mendatang.
Karena itu, Ali Kuncoro mengimbau masyarakat untuk memastikan buah hatinya kembali mendapatkan vaksin pada putaran kedua tersebut.
’’Saya ingatkan kembali untuk ibu-ibu yang memiliki anak berusia 0 sampai 7 tahun 11 bulan yang belum mendapatkan vaksinasi polio, monggo segera ke puskesmas. Dan, jangan lupa akan ada putaran kedua Sub PIN Polio pada bulan Februari 2024 nanti,’’ imbuh Ali Kuncoro.
Sementara itu, Kepala Dinkes PPKB Kota Mojokerto dr Farida Mariana merincikan, cakupan imunisasi Sub PIN Polio tertinggi berasal bayi dengan rentang usia 0-59 bulan dengan 6.412 anak.
Lalu vaksinasi untuk anak usia 5-6 tahun sejumlah 5.340 anak dan usia 7 tahun dengan jumlah 4.771 anak.
Sub PIN Polio putaran pertama sedianya telah berakhir Minggu (21/1). Namun, Dinkes PPKB tetap melakukan sweeping guna memastikan semua sasaran telah mendapatkan imunisasi.
’’Meskipun putaran pertama sudah selesai, kami akan terus menyisir selama satu minggu ke depan barangkali masih ada anak yang belum divaksin,’’ jelasnya.
Sebagai informasi, Sub PIN Polio yang digelar di Kota Mojokerto merupakan tindak lanjut atas kejadian luar biasa (KLB) dengan ditemukannya kasus di Jatim.
Sehingga, Kementerian Kesehatan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor IM.02.03/Menkes/1051/2023. (ram/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung