NARASIBARU.COM - Kehilangan pekerjaan atau PHK tentunya menjadi kekhawatiran para pekerja. Mereka yang ter-PHK akan kehilangan sumber mata pencaharian untuk keluarga.
Namun kini tidak perlu cemaskan, karena ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apa saja Manfaat yang didapat dan bagaimana cara klaimnya? Simak pada penjelasan berikut ini.
Tujuan dan Manfaat JKP
Dilansir dari halaman website BPJS Ketenagakerjaan, bahwa JKP adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berupa manfaat yaitu:
- Uang tunai
- Akses informasi pasar kerja
- Pelatihan kerja
Tujuan dari JKP ini adalah untuk mempertahankan kehidupan yang layak walupun sudah kehilangan pekerjaan.
Baca Juga: 8 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Online Maupun Lewat Minimarket
Kebutuhan dasar rumah tangga dan pribadi juga dapat terpenuhi sementara waktu sampai mendapat pekerjaan kembali.
Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum melakukan klaim JKP, pastikan bahwa sudah menjadi peserta BPJS dengan masa iur minimal 12 bulan dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum PHK.
Dilansir pada halaman website JKP, berikut cara cek peserta JKP secara online :
- Buat akun SIAPkerja di siapkerja.kemnaker.go.id
- Lengkapi informasi terkait data diri di akun SIAPkerja yang sudah dibuat.
- Jika lencana Jaminan Kehilangan Pekerjaan muncul di akunmu, maka kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKP.
Cara klaim JKP secara online:
- Masuk akun SIAPkerja pada siapkerja.kemnaker.go.id
- Mendapatkan bukti PHK dari Pemberi Kerja.
- Melaporkan PHK di portal dengan upload Bukti PHK.
- Pilih menu Ajukan Klaim pada portal Siap Kerja.
- Melengkapi data pribadi, nomor rekening dan menandatangani surat KAPK(Komitmen Ativitas Pencarian Kerja).
- Validasi data oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Menunggu untuk menerima email dari proses klaim JKP.
- Pengajuan selesai dan berhasil mendapatkan manfaat JKP yang masuk pada rekening peserta JKP.
Pengajuan JKP untuk Konseling dan Pelatihan kerja:
- Melakukan Assesment Diri pada siapkerja.kemnaker.go.id.
- Melamar pekerjaan minimal 5 perusahaan yang berbeda atau 1 peruahaan
- yang telah masuk wawancara.
- Mengikuti konseling.
- Mengikuti pelatihan kerja dengan kehadiran 80%.
- Mengajukan klaim bulan berikutnya sesuai tanggal yang tertera pada akun Siap Kerja.
Demikian adalah penjabaran cara klaim manfaat dari JKP secara online melalui siapkerja.kemnaker.go.id. Semoga dapat membantu ya!.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: suratdokter.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung