KOTA, Jawa Pos Radar Mojokerto – Pemkot Mojokerto mengalokasikan anggaran sebesar Rp 22 miliar untuk menanggung iuran kepesertaan BPJS Kesehatan pada tahun 2024.
Dana tersebut digunakan membayar premi bulanan bagi ribuan peserta penerima bantuan iuran daerah (PBI-D) untuk mempertahankan status universal health coverage (UHC).
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PPKB) Kota Mojokerto dr Farida Mariana menuturkan, capaian UHC atau cakupan semesta BPJS kesehatan akan tetap dilanjutkan pada tahun ini.
Karena itu, Pemkot Mojokerto kembali menyiapkan anggaran untuk menanggung premi bulanan bagi peserta PBI-D. ’’Ya, (UHC) tetap dilanjut di tahun ini,’’ terangnya, kemarin (25/1).
Tahun ini, sebut Farida, Pemkot Mojokerto menyediakan pagu anggaran mencapai Rp 22 miliar. Alokasi tersebut untuk menanggung iuran bulanan dari 52.437 peserta PBI-D. ’’Selama satu tahun sekitar Rp 22 miliar,’’ tandasnya.
Farida menjelaskan Pemkot Mojokerto akan mengkover premi per peserta sebesar Rp 35 ribu per bulan. Dengan total 52.437 peserta, maka dalam satu bulan dana yang dibutuhkan mencapai Rp 1,83 miliar.
Jumlah itu mencakup 37,1 persen dari total 141.336 jiwa penduduk Kota Mojokerto per Januari 2024. Sedangkan 20,4 persen atau sekitar 28.964 jiwa lainnya dicover dari PBI dari pemerintah pusat. ’’Selain PBI-D, jadi ada warga Kota Mojokerto yang sudah terdaftar PBI dari APBN,’’ imbuhnya.
Sedangkan penduduk yang lain juga telah terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional-kartu indonesia sehat (JKN-KIS) dari segmentasi peserta BPJS kesehatan lainnya.
Meliputi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) sebanyak 12.003 jiwa, Pekerja Penerima Upah (PPU) 43.028 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) 6.154 jiwa.
Dengan cakupan tersebut, tutur Farida, Kota Mojokerto telah mencapai 101,5 persen dari total penduduk yang sudah terdaftar JKN-KIS.
Data tersebut termasuk warga yang sudah non-aktif karena sudah pindah domisili maupun meninggal dunia.
’’Setiap bulan kita akan rekonsiliasasi data kepesertaan dengan BPJS Kesehatan untuk clearing data peserta PBI yang sudah non-aktif,’’ tandas dia.
Di sisi lain, Dinkes PPKB Kota Mojokerto juga tetap menampung usulan peserta PBI-D baru. Baik dari bayi yang baru lahir maupun warga yang telah mengus pindah domisili di Kota Onde-Onde.
Pemkot Mojojerto akan menanggung seluruh warga untuk dimasukkan dalam PBI-D tanpa memandang status ekonomi. Dengan catatan, peserta didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan di kelas 3.
’’Masyarakat kami imbau jangan sampai menunggu sakit kalau belum punya kartu JKN-KIS, jadi silakan mengurus BPJS Kesehatan di dinkes,’’ pungkas dia. (ram/fen)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radarmojokerto.jawapos.com
Artikel Terkait
HINDARI OBESITAS ! Pahami Penyebab dan Ragam Penyakit yang Dapat Mengganggu Aktivitas
Mulai Umur Berapa Pengukuran Tensimeter Perlu Dilakukan untuk Mendeteksi Hipertensi?
Langkah-langkah Membedah Kesehatan Tulang: Panduan untuk Mengenali Tulang yang Sehat
Panduan Lengkap Melahirkan dengan BPJS Kesehatan: Syarat, Prosedur, dan Biaya yang Ditanggung