Kontroversi KB Steril di Indonesia: Perspektif Hukum Islam Terhadap Tindakan Tubektomi

- Rabu, 31 Januari 2024 | 16:00 WIB
Kontroversi KB Steril di Indonesia: Perspektif Hukum Islam Terhadap Tindakan Tubektomi

NARASIBARU.COM - Program Keluarga Berencana (KB) di Indonesia telah menjadi salah satu inisiatif pemerintah untuk mengendalikan laju pertumbuhan penduduk dengan memberikan akses kepada masyarakat terhadap berbagai metode kontrasepsi, mulai dari kondom hingga prosedur medis seperti tubektomi.

Namun, muncul pertanyaan tentang hukum Islam terkait dengan tindakan sterilisasi ini, yang membuat seorang perempuan tidak bisa hamil lagi secara permanen.

Konsep Keluarga Berencana (KB) dalam Islam melibatkan dua prinsip utama: Tahdidun Nasl (membatasi keturunan) dan Tanzhimun Nasl (mengatur keturunan).

Baca Juga: Ini Dia Peran Keluarga dalam Menghadapi Anak yang Ketergantungan Narkoba, Bukan Untuk Dijauhi!

Dalam konteks ini, perbedaan tujuan dari kedua prinsip tersebut memainkan peran kunci dalam menentukan status hukum suatu tindakan.

1. Tahdidun Nasl (Membatasi Keturunan)

Jika tujuan dari KB adalah membatasi keturunan secara permanen, misalnya dengan menetapkan batasan jumlah anak, hal ini menurut para ulama dapat dihukumi sebagai haram (tidak diperbolehkan).

Alasan-alasan seperti takut miskin atau pertimbangan lainnya tidak dianggap sah dalam Islam sebagai dasar untuk secara permanen mencegah potensi kehidupan baru.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi, Intip Resep Nastar Glowing Anti Retak Cocok untuk Ide Hampers Kue Kering Buat Keluarga!

2. Tanzhimun Nasl (Mengatur Keturunan)

Sebaliknya, jika tujuan KB adalah untuk mengatur keturunan dalam jangka waktu tertentu, dengan niat baik seperti menyusui anak selama beberapa tahun sebelum merencanakan kehamilan kembali, tindakan semacam ini dapat dianggap diperbolehkan menurut pandangan para ulama.

Ini mencerminkan pemahaman Islam yang memahami kebutuhan praktis dan keseimbangan dalam kehidupan keluarga.

Nahdlatul Ulama (NU) juga telah memberikan pandangan yang jelas terkait sterilisasi kandungan.

Menurut keterangan yang terdapat di laman resmi NU Online, pandangan ini ditegaskan dan dijelaskan dalam fatwa yang dihasilkan dari Muktamar NU ke-28 di Yogyakarta pada tahun 1989.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ihwal.id

Komentar