NARASIBARU.COM - Pihak kepolisian membeberkan salah tidak menahan anak polisi berinisial ARP (26) yang menabrak satu keluarga di Cijantung, Jakarta Timur. Padahal ARP sudah ditetapkan sebagai dalam perkara ini.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta menjelaskan alasan ARP tidak ditahan. Salah satu alasannya karena ARP tidak menghilangkan barang bukti.
"Tidak ditahannya seseorang itu karena satu, ada suatu tindakan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti atau apapun itu," kata Darwis saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (14/5/2023).
Selain itu, pihak keluarga ARP khususnya orang tuanya selaku anggota polisi juga telah menjamin anaknya tidak akan melarikan diri.
"Ada penjamin dari dari orang tua tersangka dalam hal ini anggota kepolisian dan dia juga punya komitmen untuk selalu bisa menghadirkan kapan saja diperlukan saudara ARP untuk hadir dalam hal ranah untuk melengkapi penyidikan," kata dia.
Darwis menyebut pihak kepolisian akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan terkait tidak ditahannya ARP dalam kasus ini.
"Ke pihak jaksa pun kami menyampaikan, bahwa ini tidak ditahan. Karena alasan penyidik seperti ini dan jaksa juga bisa menerima," tambah Darwis.
Dalam perkara ini, ARP dijerat Pasal 310 ayat 3, ayat 2, dan ayat 1 UU No.22 Tahun 2009 jo Pasal 310 ayat 3 dengan ancaman 5 tahun penjara. Kekinian, kasus ini sudah dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Ditabrak Dari Belakang
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku