Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan

- Minggu, 17 Desember 2023 | 17:30 WIB
Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke Kejaksaan

NARASIBARU.COM – Polda Metro Jaya akhirnya menyerahkan berkas perkara kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya yakni Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa berkas perkara Firli Bahuri sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Diketahui berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023, lalu.

Penyerahan berkas tersebut merupakan tahap pertama untuk kepentingan penelitian berkas perkara.

“Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB: tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara dimaksud ke Jaksa Penuntut Umum pada Kantor Kejati DKI Jakarta. Tahap 1 untuk kepentingan penelitian berkas perkara,” katanya dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Minggu, 17 Desember 2023.

Baca Juga: Ahli Forensik Djaja Surya Atmaja Sebut Kematian Mirna Salihin Bukan karena Sianida, 0,2 Mg Tak Mematikan?

Selanjutnya apabila Jaksa menyatakan berkas yang diserahkan lengkap, maka penyidik akan lanjut dengan pelimpahan tahap kedua.

Pelimpahan tahap kedua adalah penyerahan berkas perkara, barang bukti, dan juga tersangka sehingga Firli bisa segera diadili.

Sejauh ini, sudah ada 104 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi ahli dalam kasus ini.

Sementara itu di sisi lain sidang etik Firli di Dewan Pengawas (Dewas) KPK kembali tertunda.

Pada Kamis lalu Firli mangkir di sidang etik perdananya dan meminta agar sidang etik dijadwalkan ulang.

Baca Juga: Kampanye di Kalimantan Timur, Gibran Rakabuming Komitmen Libatkan Tokoh Adat dalam Pembangunan IKN

Firli meminta agar sidang etik dilaksanakan setelah tanggal 18 Desember 2023 dengan alasan ingin fokus pada sidang praperadilan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Komentar