PONTIANAK – Seorang penyidik Kantor Bea Cukai Entikong, Kabupaten Sanggau berinisial RB dilaporkan ke Polres Sanggau atas dugaan melakukan perampasan satu mobil dengan nomor polisi KB 1428 HJ.
Dugaan perampasan tersebut dilaporkan setelah penyidik tersebut melakukan penangkapan terhadap seseorang berinisial IS dan menyita mobil yang digunakan untuk beberapa dus rokok ilegal di Kabupaten Sintang pada Sabtu 2 Desember 2023.
Kuasa hukum tersangka, Bayu Sukmadiansyah mengatakan, kasus bermula ketika kendaraan kliennya diberhentikan anggota Narkoba Polres Sekadau karena polisi mendapat informasi jika kliennya membawa narkotika.
"Klien saya pulang dari Sintang pada Jumat 1 Desember 2023 setelah mengantar pesanan rokok ke pembelinya. Lalu sesampainya di Sekadau, langsung dihentikan anggota narkoba Polres Sekadau," kata Bayu, Selasa (19/12).
Bayu menuturkan, malam itu kliennya langsung dibawa ke Mapolres Sekadau untuk digeledah badan dan kendaraan.
Dari hasil pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang apapun di dalam mobil.
Tidak lama kemudian, lanjut Bayu, datang dua orang pembeli rokok ke Polres Sekadau menemui kliennya untuk membatalkan transaksi pembelian rokok tanpa cukai serta meminta uangnya senilai Rp24 juta untuk dikembalikan dan barang yang dibeli yaitu rokok tanpa cukai tersebut di pindahkan kembali ke mobil kliennya lalu difoto dan divideokan oleh Petugas Polres Sekadau.
"Untuk diketahui berdasarkan keterangan klien kami, sebelumnya ia dan orang tersebut telah selesai melakukan transaksi jual beli rokok tanpa cukai di simpang Pinoh Sintang," ungkap Bayu.
Baca Juga: Hasil Pengukuran IPKD 2023, Kalbar Terbaik 1 Se-Indonesia Klaster Fiskal Sedang
Bayu menerangkan, kemudian pada Sabtu 2 Desember 2023 Petugas Polres Sekadau menghubungi Bea Cukai Entikong menyampaikan menemukan barang bukti rokok tanpa cukai di mobil kliennya.
Pada sore hari kliennya beserta barang bukti rokok tanpa cukai dan mobil langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Entikong untuk di periksa lebih lanjut.
"Dalam pemeriksaan tersebut klien kami langsung ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan selama 20 hari sampai dengan 21 Desember 2023," ucap Bayu.
Bayu menerangkan, pada 3 - 9 Desember 2023 dititipkan oleh penyidik Bea Cukai Entikong ke ruang tahanan Polsek Sekayam. Sejak 10 Desember 2023, kliennya sudah digeser dan dititipkan di ruang tahanan Polres Sekadau sampai dengan sekarang.
"Pada waktu itu klien kami diminta uang sebesar Rp130 juta untuk membayar denda atas dugaan pelanggaran cukai. Tetapi karena perhitungan denda tersebut tidak jelas dan rinci maka denda itu belum dibayar," terang Bayu.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: pontianakpost.jawapos.com
Artikel Terkait
Buntut Kasus Disertasi Bahlil, Rektor tak Berdaya, Prof Kiki: UI Lebih Kotor dari Pabrik Kaleng
Seolah dukung Palestina, perusahaan terafiliasi Israel buat acara Ramadan di masjid
Polisi Ngaku Nolak Uang dari Pemobil Viral yang Melanggar di Tol Jakarta, Kamu Percaya?
VIRAL Dua Oknum Polisi Diduga Terima Salam Tempel, Wadir Lantas Polda Metro Jaya Buka Suara