Jangan Sampai Gagal Saat Pengisian DRH CPNS dan PPPK, 10 Dokumen Ini Wajib Disiapkan!!!

- Kamis, 21 Desember 2023 | 09:01 WIB
Jangan Sampai Gagal Saat Pengisian DRH CPNS dan PPPK, 10 Dokumen Ini Wajib Disiapkan!!!

NARASIBARU.COM - Para peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 wajib tahu 10 dokumen atau berkas yang wajib disiapkan untuk mengikuti tahapan pengisian DRH (Daftar Riwayat Hidup).

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 saat ini sudah hampir sampai di titik akhir proses seleksi dan penerbitan nomor induk.

Formasi PPPK kini telah melewati fase pengumuman kelulusan untuk tenaga teknis dan tenaga kesehatan di beberapa instansi.

Baca Juga: Bikin Sendiri Lebih Murah! Resep Cumi Saus Padang. Rasanya Seenak di Restoran Bikin Makan Nambah Terus

Sementara itu, seleksi CPNS masih dalam tahap menunggu rekapitulasi nilai akhir dari SKB atau Seleksi Kompetensi Bidang.

Seperti yang telah diketahui, jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) NI PPPK 2023 dijadwalkan mulai dari 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024.

Namun, sebelum para peserta melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) anda wajib mengetahui 10 dokumen yang harus dipersiapkan.

Baca Juga: Ahn Bo Hyun Adalah Detektif dan Konglomerat yang Menawan di Drakor Terbaru Garapan SBS

  1. File scan bukti pengalaman kerja asli yang ditandatangani oleh pejabat berwenang.
  2. File scan daftar riwayat hidup yang telah diisi, formatnya dapat diunduh dari laman resmi sscasn.bkn.go.id.
  3. File scan SKCK yang masih berlaku.
  4. File scan surat pernyataan yang sudah dibubuhi e-meterai dan telah ditandatangani sendiri.
  5. File scan transkrip nilai asli yang digunakan pada saat melamar formasi CASN.
  6. File scan ijazah asli yang digunakan pada saat melamar formasi CASN.
  7. Pas foto normal terbaru dengan latar belakang merah.
  8. File scan surat keterangan tidak mengkonsumsi Narkoba.
  9. File scan surat lamaran CASN yang ditujukan kepada instansi tempat melamar.
  10. File scan surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter berstatus PNS yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.

Baca Juga: Pastikan Kelancaran Pemilu, KPU Bungo Gelar Simulasi Pemungutan Suara

Selanjutnya pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) CPNS ataupun PPPK 2023 dapat dilakukan melalui masing-masing akum peserta di laman resmi sscasn.bkn.go.id.

 

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar