Kabar Gembira!!! Tahun Depan Rekrutmen CPNS dan PPPK Dilakukan Tiga Bulan Sekali, Aturannya Sedang Digodok Kementerian

- Jumat, 22 Desember 2023 | 10:00 WIB
Kabar Gembira!!! Tahun Depan Rekrutmen CPNS dan PPPK Dilakukan Tiga Bulan Sekali, Aturannya Sedang Digodok Kementerian

NARASIBARU.COM - Kabar gembira bagi para pencari kerja, saat ini terbuka kemungkinan tes CPNS dan PPPK akan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) saat ini sedang menggarap rencana untuk mereformasi proses perekrutan Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti CPNS dan PPPK.

Rencananya ada perubahan signifikan dalam pola rekrutmen CPNS dan PPPK yakni mengadakan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga: Ongol-ongol Ubi Kuning, Citarasa Baru Menikmati Ongol-ongol yang Legendaris, Inilah Resep dan Cara Mudah Membuatnya

Berbeda dengan pola rekrutmen CPNS dan PPPK sebelumnya yang dilakukan hanya satu atau dua kali dalam 2 tahun.

Dikutip dari laman resmi menpan.go.id, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyampaikan bahwa perubahan jadwal rekrutmen ini mengacu pada tujuh agenda reformasi dan transformasi.

Tujuh agenda inni mengacu pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga: Gampang Banget! Resep Pancake yang Manis dengan Tekstur Selembut Kapas dan Pastinya Jadi Favorit Anak-Anak

Dia menegaskan bahwa rekrutmen ASN ke depan tidak akan lagi menjadi kegiatan terbatas pada ritme satu atau dua tahunan, melainkan setiap tiga bulan.

Dikatakan Anas, sebelumnya terjadi kondisi pensiun dilakukan pada bulan Januari.

Akan tetapi, perekrutan ASN baru dilakukan dua tahun setelahnya, hal tersebut mengakibatkan pengangkatan tenaga honorer.

Baca Juga: Motor Listrik Alessa Duo Tawarkan Baterai yang Dapat Dilepas Pasang. Harganya Nggak Bikin Kantong Bolong

Dengan perubahan pola rekrutmen CPNS dan PPPK ini, Kementerian PANRB akan terus melakukan rekrutmen ASN secara reguler setiap tiga bulan.

Hal tersebut akan dilakukan dan langsung berkoordinasi yang intens dengan kementerian/lembaga terkait.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar