Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Bikin ASN Terancam dari Jabatan

- Sabtu, 23 Desember 2023 | 18:01 WIB
Hati-hati! 5 Hal Ini Bisa Bikin ASN Terancam dari Jabatan

 

NARASIBARU.COM - Pemerintah Indonesia telah resmi menetapkan UU No 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Undang-Undang ASN terbaru.

Penetapan UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut telah dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023 yang lalu, di Jakarta.

UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN itu membawa misi untuk mensejahterakan seluruh pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Cuaca Lagi Dingin Nih, Enaknya Makan Mie Celor Palembang, Kaldu dan Kuah Kental, Rasanya Tak Cukup Hanya Satu Porsi, Ini Resep Buatnya!

Sebagai seseorang ASN yang bertugas sebagai pelayan publik, PNS diharapkan tidak melupakan hal-hal yang menjadi kewajibannya.

Berikut kewajiban PNS di Indonesia yang mengacu kepada UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN :

  1. Taat Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintahan yang Sah

Kewajiban pertama yang tak boleh dilupakan oleh PNS di Indonesia adalah taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintahan yang sah.

Jika para PNS di Indonesia tidak mentaati hal itu, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi hukuman disiplin.Baca Juga: Cuaca Lagi Dingin Nih, Enaknya Makan Mie Celor Palembang, Kaldu dan Kuah Kental, Rasanya Tak Cukup Hanya Satu Porsi, Ini Resep Buatnya!

  1. Taat Peraturan Perundang-undangan

PNS di Indonesia jangan sampai lupa terkait kewajiban mereka untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan.

Melanggar peraturan perundang-undangan juga dapat berakibat sanksi bagi PNS di Indonesia yang bersangkutan.

  1. Melaksanakan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

Ketiga, PNS di Indonesia harus melaksanakan nilai dasar, kode etik dan kode perilaku mereka selaku ASN.

Baca Juga: Resep Mie Laksa Singapore, Kuliner Negeri Singa Putih yang Terkenal, Bisa Buat Sendiri di Rumah, Cocok Dinikmati Saat Cuaca Hujan

Penjelasan lebih detail terkait hal ini dijelaskan secara rinci dalam Undang-undang No 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar