NARASIBARU.COM - Pemerintah memberikan kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal tersebut berupa 4 tunjangan yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji pada 2024 mendatang.
Nantinya, para PNS akan mendapatkan kenaikan gaji sebesar 8 persen dan juga 4 tunjangan di luar gaji pokok.
Kenaikan gaji sebesar 8 persen nantinya juga akan didapatkan oleh para PNS bagi masing-masing jabatan dan golongan.
Baca Juga: Ini Tabel Resmi Gaji PNS, BKN Bocorkan Nominalnya
Dengan hal tersebut, tentunya akan juga berdampak dengan kenaikan 4 tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS per setiap bulannya.
Berikut adalah 4 tunjangan PNS yang akan baik seiring dengan kenaikan gaji:
Tunjangan Anak
Tunjangan anak bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tersebut sudah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992, yang berisikan tentang pemberian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji yang didapat oleh PNS di setiap bulannya.
Untuk mendapatkan tunjangan anak tersebut, PNS harus memiliki anak atau anak angkat yang berusia kurang dari 21 tahun, tidak berpenghasilan sendiri, belum menikah, dan nyata menjadi tanggungannya.
Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami/istri itu juga telah tercantum dalam PP Nomor 51 Tahun 1992. Bagi tunjangan suami/istri akan diberikan lebih besar dari tunjangan anak, yaitu sebesar 10 persen dari gaji yang telah diterima PNS per setiap bulannya.
Tunjangan Hari Raya (THR)
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!