Aturan Baru ASN: PNS Kaya Tunjangan, Bagaimana Nasib PPPK dan Honorer?

- Selasa, 26 Desember 2023 | 10:30 WIB
Aturan Baru ASN: PNS Kaya Tunjangan, Bagaimana Nasib PPPK dan Honorer?

NARASIBARU.COM - Jelang berakhirnya masa pemerintahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo para Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki payung hukum terbaru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 sebagai pengganti UU Nomor 5 tahun 2014.

UU tersebut sudah dibahas sejak 18 Januari 2021 lalu oleh Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah.

Kedua lembaga itu menjadikannya sebagai salah satu UU yang paling lama dibahas, serta pada akhirnya ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Rezeki Nomplok, Selain Naik Gaji, Ada 3 Penghasilan PNS yang Naik di Tahun 2024

UU itu menjadi signifikan keberadaannya, sebab menjadi landasan hukum serta menyelamatkan tenaga honorer dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal yang seharusnya dilakukan pada November 2023 lalu.

Tak hanya itu, UU Nomor 20 Tahun 2023 juga menjadi aturan yang memberikan hak pensiun bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Berkat dukungan DPR, UU perubahan atas UU ASN tersebut bisa menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yakni tidak boleh ada PHK massal.

Baca Juga: Resmi dari Menteri Keuangan, Kenaikan Gaji PNS dan Pensiunan Dimulai 1 Januari 2024, Ini Estimasinya...

Hal ini sudah digarisi oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) sejak awal.

Dengan beberapa manfaatnya tersebut, maka tidak salah apabila UU ini menjadi produk hukum krusial pada tahun 2023.

Walaupun UU ini tidak akan berjalan tanpa adanya aturan turunan yang merinci ketentuan ASN.

Aturan turunannnya pun sampai saat ini masih dibahas oleh pemerintah, termasuk Peraturan Perintah (PP) tentang Manajemen ASN dan PP tentang Penghargaan dan Pengakuan.

Baca Juga: HP Murah Harga Rp 1 Jutaan Buat Pecinta Game, Itel P55 5G Resmi Rilis dengan MediaTek Dimensity 6080 dan Penyimpanan Besar

Berikut adalah beberapa aturan yang ditetapkan dalam UU Nomor 20 tahun 2023 di antaranya memberikan kesamaan hak antara penyandang status PNS dan PPPK.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini