Jejak Kasus Korupsi dan Harta Kekayaan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia

- Selasa, 26 Desember 2023 | 21:30 WIB
Jejak Kasus Korupsi dan Harta Kekayaan Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Sebelum Meninggal Dunia

NARASIBARU.COM - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia Selasa (26/12/2023) hari ini di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta.

Kabar meninggalnya Lukas Enembe dibenarkan kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona.

Sebelumnya, Lukas Enembe disebut memiliki riwayat penyakit komplikasi ginjal, paru-paru dan stroke.

Baca Juga: Mal Botani Square Gelar X'Mas Midnight Sale, Banjir Diskon Hingga 80 Persen

Hal tersebut pernah disampaikan Petru Bala Pattyona saat Lukas akan dimintai keterangan oleh KPK, beberapa waktu silam.

Kilas balik kasus Lukas Enembe sebagai koruptor yang mati sebelum menjalani vonis delapan tahun penjara layak untuk ditilik. Dia meninggalkan kerugian kepada negara di akhir masa hidupnya.

Dalam persidangan pada Oktober 2023 lalu, saat dirinya hadir dengan menggunakan kursi roda, Lukas terbukti melakukan korupsi dan menerima gratifikasi senilai Rp19,6 miliar.

Baca Juga: Rizal Utami Bekali Tim Relawan Pelatihan Saksi di Pemilu 2024, Target Raih 2 Kursi di Dapil Bogor Timur Tengah

Di samping itu Lukas juga disebut – sebut menerima gratifikasi Rp1,9 miliar sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.

Di tengah pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK, Lukas Enembe sempat meminta izin untuk berobat ke Singapura pada akhir 2022 lalu.

Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga, juga angkat bicara terkait Lukas yang berobat hingga ke Singapura.

Baca Juga: Asnawi Mangkualam Pemain Timnas Indonesia Jadi Sorotan Media Timur Tengah, Al Jazeera, di Grup D Piala Asia 2023

Ia mengatakan, izin yang diberikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak berhubungan dengan proses hukum yang saat ini sedang dilakukan KPK, termasuk penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka oleh KPK.

Bahkan Kemendagri tidak ikut campur dengan proses hukum yang sampai saat ini tengah dijalani Lukas

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metropolitan.id

Komentar