NARASIBARU.COM - Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah seluruh Indonesia auto sejahtera di 2024, menyusul rencana kenaikan gaji PNS yang meningkat sebesar 8 persen.
Dengan kenaikan gaji pokok PNS di tahun 2024 mendatang, secara otomatis tunjangan PNS yang perhitungannya berdasarkan gaji pokok juga akan ikut naik.
Oleh karena itu, para guru PNS di daerah seluruh Indonesia mendapatkan keuntungan yang besar di antaranya adalah tunjangan profesi dan tunjangan khusus.
Baca Juga: Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Belum Cair di Daerah Anda? Ini Penyebabnya
Tunjangan profesi merupakan salah satu tunjangan bagi guru PNS di daerah seluruh Indonesia yang mengajar ataupun bertugas di satuan pendidikan yang sudah tercatat pada Dapodik.
Besarnya nominal tunjangan profesi untuk guru PNS di daerah seluruh Indonesia adalah 1 kali gaji pokok yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali (triwulan 4).
Akan tetapi, syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru harus mempunyai sertifikat pendidik dan berstatus sebagai guru PNS daerah serta di bawah binaan Kementerian.
Sementara itu, tunjangan khusus merupakan tunjangan bagi para guru PNS di daerah yang bertugas dalam daerah khusus.
Nominal tunjangan khusus untuk guru PNS daerah adalah 1 kali gaji pokok yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali.
Syarat untuk mendapatkan tunjangan khusus guru harus berstatus sebagai guru PNS di daerah yang melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus atau tertentu yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar.
Tunjangan profesi guru dan tunjangan khusus guru PNS di daerah ini sudah diatur dalam Permendikbud Ristek Nomor 4 tahun 2022.
Karena 2 tunjangan untuk guru PNS di daerah itu dihitung menurut gaji pokok, maka tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru juga akan ikut naik dikarenakan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen di 2024 mendatang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
PSN Rempang Eco City yang Dibela Bahlil Resmi Batal, Rieke Diah Pitaloka: Jangan Ada Lagi yang Ngadi-ngadi!
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!