RADARDEPOK.COM - Puluhan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) atau Pom Bensin di Kota Depok menjalani uji Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) dalam momentum Hari Raya Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 (Nataru).
Adapun, pengecekan dan pengawasan itu dilakukan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Depok, Ahmad Zaki Mubarak mengatakan, pengecekan sekaligus pengawasan itu dilakukan untuk memastikan tidak adanya kecurangan dari pihak pengelola dalam melayani masyarakat pada momen Nataru tahun ini.
Baca Juga: Panwascam Beji Depok Pelototi Penyaluran Logistik Pemilu, Ini yang Disarankan ke PPK
Ahmad Zaki Mubarak menyebutkan, setidaknya sudah ada 20 Pom Bensin yang dilakukan pengecekan dan pengawasan dari UPTD Metrologi Legal terhitung 11 hingga 21 Desember 2023.
"Tim pengawas kami sudah melakukan pengawasan ke 20 SPBU di Depok. Alhamdulillah, sudah tuntas dalam momen Natal dan Tahun Baru atau Nataru," ungkap Ahmad Zaki Mubarak kepada Radar Depok, Selasa (26/12).
Menurut Ahmad Zaki Mubarak, pengawasan dan pengecekan terhadap puluhan Pom Bensin di Kota Depok itu didasari Surat Edaran Direktoran Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Nomor MR.03.03/631.1/PKTN/SD/11/2023 tentang Pelaksanaan Pengawasan, Pengamatan dan Pemantauan Metrologi Legal Menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional atau Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Baca Juga: Panwascam Bojongsari Depok Selesaikan Rekapitulasi Pengawasan Kampanye Pemilu, Ini yang Dikerjakan
Selain itu, pengawasan tersebut merupakan bentuk implementasi dari Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal.
Hasil pengawasan, ungkap Ahmad Zaki Mubarak, alat ukur yang digunakan puluhan Pom Bensin di wilayahnya masih wajar atau berada dalam batas toleransi.
Ahmad Zaki Mubarak merincikan, UPTD Metrologi Legal Kota Depok melakukan pengujian 20 liter untuk masing-masing nozzle mulai dari BBM jenis Bio Solar, Dexlite, Pertamax hingga Pertalite.
Baca Juga: Abdul Harris Bobihoe Genjot Suara di Depok dan Bekasi, Ini yang Dilakukan
“Hasilnya masih dalam batas toleransi atau sekitar 10 hingga 45 mililiter per 20 liter,” ujar Ahmad Zaki Mubarak.
Lebih lanjut, kata Ahmad Zaki Mubarak, hasil pengawasan, pengujian dan pemantauan itu akan dilaporkan kepada Direktorat Metrologi Legal Bandung, sebagai bentuk komitmen Pemkot Depok dalam melindungi masyarakatnya.
"Masyarakat tidak perlu khawatir, SPBU di Depok yang kami cek semua aman. Kami akan terus berupaya maksimal memastikan perlindungan konsumen terhadap akurasi alat ukur di Depok," tandas Ahmad Zaki Mubarak. ***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com
Artikel Terkait
Pagar Laut di Pesisir Tangerang Belum Sepenuhnya Dicabut, Nelayan: Kami Merasa Dibohongi!
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin