PPPK Bisa Jabat Kepala Sekolah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- Kamis, 28 Desember 2023 | 13:00 WIB
PPPK Bisa Jabat Kepala Sekolah? Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

NARASIBARU.COM – Meski berstatus pegawai kontrak, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ternyata punya kesempatan untuk menjabat sebagai kepala sekolah.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sudah menyampaikan bahwa guru PPPK memiliki kesempatan untuk menjadi kepala sekolah.

Persyaratan guru PPPK untuk menjadi kepala sekolah sudah tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021.

Baca Juga: Kekurangan Pemain, Arteta Tak Izinkan Pemainnya Hengkang di Januari

Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi membuat peraturan baru itu bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas sekolah.

Berikut persyaratan yang harus dimiliki oleh guru PPPK jika ingin menjabat sebagai kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 bab II pasal 2:

- Mempunyai kualifikasi akademik minimal sarjana (S1 atau Diploma empat (D-IV) di perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi.

Baca Juga: Biodata Singkat 5 Circle Persahabatan di Drakor Welcome to Samdalri, Ada Ji Chang Wook dan Shin Hye Sun

- Guru PPPK maksimal berumur 56 tahun ketika diberi tugas sebagai kepala sekolah

- PPPK harus memiliki sertifikat pendidik.

- Memiliki pengalaman manajerial minimal 2 tahun di satuan pendidikan, komunitas pendidikan ataupun organisasi pendidikan.

- PPPK harus mempunyai sertifikat guru penggerak.

- PPPK harus memiliki jabatan minimal guru ahli pertama.

Baca Juga: BKN Berikan Batas Waktu Bagi PNS Untuk Pengajuan Kenaikan Pangkat Periode Pertama, Catat Jadwal Lengkapnya

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar