NARASIBARU.COM - PPPK dipastikan mendapatkan pembayaran jaminan uang pensiun seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Uang pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pembayaran berbeda dengan PNS.
Pembayaran uang pension itu dipastikan setelah UU Nomor 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN PNS dan PPPK ditetapkan dan disahkan.
Baca Juga: Hanya Rp6 Ribu, Sudah Bisa Bikin Sempol Telur Enak, Begini Triknya Agar Bisa Murah dan Hemat
Hal tersebut sudah tercantum pada pasal nomor 21 dan disebutkan PNS serta PPPK akan diberikan banyak jaminan seperti di bawah ini:
- Jaminan kecelakaan kerja
- Jaminan kesehatan
- Jaminan hari tua
- Jaminan uang pensiun
Artikel Terkait
Mau ke Bandara, Wanita dari Depok Diperkosa Sopir Taksi Online di Bahu Tol
Saat Dua Raja Keraton Surakarta Salat Jumat Bareng di Masjid Agung tapi tak Saling Sapa
Pria Bandung Bobol Situs Kripto asal Inggris hingga Raup Rp6,6 Miliar, Begini Modusnya
Kakaknya Dituding Autis, Yudo Sadewa Anak Menkeu Purbaya Buat Sayembara 10.000 Dolar Buat Cari Pelaku