Dinkes Depok Sediakan Respon Cepat Libur Natal dan Tahun Baru

- Jumat, 29 Desember 2023 | 15:30 WIB
Dinkes Depok Sediakan Respon Cepat Libur Natal dan Tahun Baru

RADARDEPOK.COM - Mengamankan kelancaran Libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok turut serta dalam pelayanan posko Polres Metro Depok.

Tim pengamanan Natal dan Tahun Baru mulai menjalankan tugasnya sejak 22 Desember 2023 hingga 2 Januari 2024.

Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tim kesehatan dan ambulans yang bekerjasama dengan Public Safety Center (PSC) 119 Kota Depok untuk periode Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Bagi Kopi Depok : Ngopi dengan Suasana Fun Aesthetic dan Pengalaman yang Memuaskan

"Bertujuan untuk memberikan respons cepat terhadap keadaan darurat kesehatan yang mungkin terjadi selama masa liburan Natal dan Tahun Baru," kata Mary Liziawati kepada Radar Depok, Kamis (28/12).

Mary Liziawati menjelaskan, untuk memberikan pengamanan maksimal, Polres Metro Depok menetapkan enam titik lokasi Pos Pengamanan. Antara lain, Terminal Jatijajar, Gereja Pancaran Kasih Sukamaju, Gereja Santo Paulus Pancoranmas, Gereja Herculanus Depokjaya, Juanda Margonda, dan Simpang Cinere.

Baca Juga: BPC Hipmi Kota Depok Bantah Ketuanya Otoriter, Ini Penjelasan Lengkapnya

Kami sudah menyiapkan sejumlah tenaga kesehatan dan non tenaga kesehatan yang berasal dari 38 Unit Pelayanan Terpadu Dinas (UPTD) Puskesmas siap bersiaga di enam titik pos pengamanan,” tutur Mary Liziawati.

Lebih lanjut, Mary Liziawati menuturkan, jam operasional pelayanan kesehatan di Pos Pengamanan selama Natal dan Tahun Baru mulai dari pukul 07:00 WIB hingga 21:00 WIB.

Baca Juga: Polres Metro Depok Tiadakan Tilang Manual saat Natal dan Tahun Baru

"Setelah jam operasional, layanan kesehatan gawat darurat akan dialihkan ke Puskesmas 24 jam setempat," tandas dia.

Dikhususkan untuk Terminal Jatijajar, Mary Liziawati menambahkan, pelayanan kesehatan akan mencakup beberapa aspek penting.

"Meliputi pelayanan kegawatdaruratan, kesehatan tradisional, dan pemerikasaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (Napza) bagi pengemudi," tandas Mary Liziawati. ***

Jurnalis : Fadli

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: radardepok.com

Komentar