Gaji PPPK Naik 8 Persen, Pemerintah Pusat 2024 Transfer Rp15,6 Triliun ke Daerah

- Jumat, 29 Desember 2023 | 16:30 WIB
Gaji PPPK Naik 8 Persen, Pemerintah Pusat 2024 Transfer Rp15,6 Triliun ke Daerah

NARASIBARU.COM - Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen termasuk PPPK menjadi janji yang tidak bisa diingkari oleh Menteri Keuangan yaitu Sri Mulyani dan sudah tercantum dalam APBN 2024.

Untuk memenuhi kebutuhan gaji PPPK tersebut, Sri Mulyani sudah menyiapkan anggaran di APBN 2024 senilai Rp15,6 triliun yang akan ditransfer pemerintah pusat ke daerah.

Jumlah kebutuhan gaji PPPK itu dipaparkan langsung oleh Sri Mulyani dalam nota keuangan UU APBN 2024 saat penyerahan DIPA Digital ke DPR RI pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ada Ledakan Tabung Gas, Gudang di Kota Jambi Hangus Terbakar

Diperjelas lagi dalam Buku I UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dikatakan bahwa Dana Alokasi Umum (DAU) APBN 2024 yang mencapai Rp427,6 triliun.

Dalam Pasal 11 Ayat 6 menjelaskan bahwa alokasi DAU di seluruh daerah Indonesia dibagi menjadi dua bagian, yaitu ditentukan dan tidak ditentukan penggunaannya.

Penjelasan pasal dan ayat itu diterangkan jika DAU yang ditentukan penggunaannya oleh pemerintah daerah, provinsi, kabupaten/kota dipergunakan untuk gaji PPPK.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan lll C Berubah, Berikut Nominalnya Sesuai Dengan Masa Kerja

Sesuai janji kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen termasuk PPPK, besaran DAU yang dimaksud mencapai Rp15.676.719.569.000.

Hal tersebut tentunya akan menjadi harapan yang besar untuk seluruh PPPK tentang kenaikan gaji di tahun 2024 sebesar 8 persen sesuai janji pemerintah.

Apabila realisasi kenaikan gaji PPPK terlaksana berdasarkan anggaran yang disiapkan dalam APBN 2024, Golongan IX diprediksi akan bahagia saat menerima penghasilan yang mencapai Rp5.261.760.

Baca Juga: Apakah Sama Dengan PNS? Begini Cara Pembayaran Uang Pensiun PPPK

Walaupun sampai saat ini gaji PPPK masih mengacu kepada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut estimasi kenaikan gaji sebesar 8 persen bagi penerima gaji PPPK 2024:

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com

Komentar