NARASIBARU.COM - Aparatur sipil negara (ASN) saat ini sudah memiliki landasan hukum terbaru yang disahkan pada 3 Oktober 2023.
Landasan hukum terbaru ASN saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.
Salah satu hal terpenting yang menjadi bahasan dalam UU itu adalah adanya landasan hukum untuk penataan tenaga honorer yang saat ini jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang.
Baca Juga: PNS Bentar Lagi Gajian, Penasaran Besaran Gaji PNS? Ini Rinciannya
Berkat dukungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RUU ASN tersebut menjadi payung hukum atas terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN.
Tidak boleh ada PHK massal seperti yang telah digaris bawahi oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Dalam aturan yang tercantum di UU itu, dijelaskan bahwa akan menghilangkan istilah PNS Pusat dan PNS Daerah. Namun, hal tersebut nantinya akan digantikan dengan sebutan pegawai ASN.
Baca Juga: RSUD Raden Mattaher Jambi Siapkan Ruang Khusus Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19
Selain itu, kebijakan ini juga menjanjikan para ASN dengan penghasilan (gaji atau upah), penghargaan bersifat motivasi (finansial atau nonfinansial).
Kemudian, tunjangan dan fasilitas (tunjangan atau fasilitas jabatan dan tunjangan atau fasilitas individu, lingkungan kerja (fisik atau nonfisik), pengembangan diri (pengembangan talenta atau karier serta pengembangan kompetensi), dan bantuan hukum (litigasi atau nonlitigasi).
Dalam hal ini, para ASN juga diberikan jaminan sosial seperti jaminan kesehatan, jaminan kematian, jaminan pensiun, jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua.
Baca Juga: Lakukan Perbaikan SOP, OJK Cabut Sanksi Fintech AdaKami, Terkait Soal Apa? Simak Penjelasannya!
Aturan lainnya yang sudah ditetapkan dalam UU tersebut merupakan jabatan ASN dapat diisi oleh prajurit TNI ataupun anggota Polri.
UU tersebut juga menjelaskan bahwa penataan pegawai non-ASN atau tenaga honorer harus diselesaikan paling lambat Desember 2024 mendatang.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil