NARASIBARU.COM – Kenaikan 8 persen gaji ASN dan TNI-Polri belum bisa direalisasikan pada bulan Januari 2024 ini.
Pembayaran gaji ANS dan TNI-Polri pemerintah akan dibayarkan di awal Januari 2024 nanti.
Berdasarkan APBN 2024, seyogyanya kenaikan gaji ANS dan TNI-Polri sudah berlaku, namun ternyata pembayaran kenaikan itu bisa bisa dilakukan.
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) telah mengumumkan kenaikan gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri pada bulan Agustus tahun 2023 lalu.
Hal itu sudah tercantum dalam buku I RAPBN pasal 1 ayat 42.
Disebutkan jika tahun anggaran 2024 merupakan masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1 Januari tahun 2024 sampai dengan 31 Desember 2024 mendatang.
Bunyi pasal tersebutlah membuat para PPPK, PNS, TNI dan Polri seharusnya akan mulai menikmati gaji usai kenaikan 8 persen di awal bulan Januari tahun 2024 nantinya.
Akan tetapi, untuk merealisasikan gaji PPPK, PNS, TNI dan Polri harus ada aturan turunan berupa peraturan pemerintah (PP).
Hanya saja, sampai saat ini PP yang mengatur tentang penyesuaian gaji itu belum juga diterbitkan oleh pemerintah.
Hal itulah yang membuat para PPPK, PNS, TNI dan Polri masih harus menerima gaji seperti sebelumnya, sebelum adanya kenaikan gaji.
Baca Juga: Proses Hanya 5 Menit di Ammana, Rp10 Juta Langsung Cair ke Rekening, Begini Caranya
Gaji PPPK akan cair di awal bulan Januari tahun 2024 nanti, besarannya masih mengacu kepada Perpres Nomor 98 tahun 2020.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: metrojambi.com
Artikel Terkait
Siapa Rafi Ramadhan? Selebgram Konsultan Spiritual Ditangkap Usai Tebukti Jual Sabu Berkedok Dukun
Akun IG Ridwan Kamil Disorot Pasca Rumahnya Digeledah KPK hingga Batasi Kolom Komentar
Diprotes Netizen Pantau Banjir Naik Heli, Pramono Anung: Bukan Permintaan Saya, Ada yang Nawarin
Jatam Sebut Sanksi Ringan Bahlil oleh UI Sarat Konflik Kepentingan: Iming-Iming Tambang Berhasil