Dianggap Salah Sasaran dan Dijadikan Jaminan dalam Berhutang, Benarkah KJP Plus Dihapus di Tahun 2024?

- Senin, 01 Januari 2024 | 13:01 WIB
Dianggap Salah Sasaran dan Dijadikan Jaminan dalam Berhutang, Benarkah KJP Plus Dihapus di Tahun 2024?

NARASIBARU.COM – Memasuki masa transisi kepemerintahan, warga Jakarta khususnya penerima bantuan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus mulai dihantui oleh kekhawatiran.

Hal tersebut disebabkan karena adanya sejumlah wacana yang mulai mempersoalkan pentingnya program KJP Plus.

Sebab dalam pelaksanaan di masyarakat, penyalahgunaan KJP Plus justru menjadi fenomena yang membawa dampak tambahan.

Bantuan biaya pendidikan semisal KJP Plus yang sedianya dikhususkan untuk memberi akses pendidikan, justru berujung penyalahgunaan.

Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Kapan Cair? Intip Prediksi Tanggal Pencairannya di Sini

Oleh sebagian warga masyarakat penerima manfaat, KJP justru dijadikan sebagai salah satu bentuk agunan atau jaminan.

Hal tersebut biasanya dilakukan oleh oknum orang tua penerima manfaat KJP ketika mengalami kendala keuangan di dalam rumah tangganya.

Di samping dijadikan sebagai jaminan untuk berhutang atau mendapatkan pinjaman secara instan, KJP juga dinilai tidak tepat sasaran.

Bantuan biaya pendidikan yang seharusnya memberi akses bagi masyarakat dengan tingkat ekonomi terbatas, justru diterima oleh kalangan masyarakat kelas atas.

Kekhawatiran warga Jakarta penerima manfaat juga bertambah, ketika sejumlah partai di parlemen mulai mengusulkan peninjauan ulang terkait kebijakan KJP Plus.

Baca Juga: Cek kjp.jakarta.go.id Penerima KJP Plus Tahun 2024 Sudah Ditetapkan, Ketahui Nominalnya

Selain karena beberapa anggapan seperti penyalahgunaan, umpan balik atau feedback dari penerima program juga dijadikan pertimbangan.

Prestasi akademis dan moralitas sebagian siswa atau penerima manfaat KJP Plus, bukan saja meningkat dan lebih positif tetapi justru sebaliknya.

Hal tersebut diperparah setelah beberapa pelaku tawuran pelajar dan kenakalan yang dekat dengan tindak kriminal, justru dilakukan penerima manfaat KJP Plus.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com

Komentar