NARASIBARU.COM – Kartu Jakarta Pintar (KJP) merupakan salah satu bantuan sosial yang selalu dinantikan warga DKI Jakarta setiap bulannya.
Dana bantuan KJP Plus tidak hanya memberi bantuan secara keuangan bagi pelajar, tetapi juga memenuhi kebutuhan pendidikan pelajar tersebut.
Sebelumnya, diinformasikan secara resmi oleh akun Instagram @upt.p4op bahwa penyaluran KJP Plus Tahap II Tahun 2023 Gelombang II sudah mulai dilaksanakan sejak 30 Desember 2023.
“PENGUMUMAN Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2023 bulan November dan Desember Gelombang II akan dilaksanakan mulai 30 Desember 2023,” demikian keterangan yang ditulis pihak P4OP Dinas Pendidikan Jakarta.
Kemudian, untuk jumlah penerima KJP Plus Tahap II Gelombang II ini diinformasikan ada sebanyak 80.127 peserta didik.
Tentunya informasi ini merupakan kabar gembira bagi peserta didik yang terdaftar sebagai penerima KJP Plus Tahap II Gelombang II.
Mengingat, para penerima KJP Plus Tahap II Gelombang II ini sudah cukup lama menantikan jadwal pencairan yang sebelumnya sempat terlambat.
Lantas, berapakah besaran dana bantuan KJP Plus Tahap II Gelombang II yang nantinya akan diterima oleh peserta didik?
Baca Juga: KJP Plus Januari 2024 Kapan Cair? Intip Prediksi Tanggal Pencairannya di Sini
Berikut besaran dana bantuan KJP Plus yang akan diterima oleh masing-masing peserta didik sesuai dengan jenjangnya.
1. Jenjang SD/MI
- Biaya rutin: Rp135.000
- Biaya berkala: Rp115.000
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Hercules Suruh Satpol PP Pasang Lagi Spanduk GRIB yang Dicopot, Netizen Geram: Pemerintah Takut Sama Preman!
Kesaksian Alumni UGM: Tahun 1985 Belum Ada Font Times New Roman
Murka! Hercules Video Call Satpol PP yang Copot Spanduk GRIB Jaya di Senen: Pasang Balik!
Sindir Preman Berseragam Ormas, Danjen Kopassus: Ogah Kerja, Mau Pendapatan Besar!